JURNALKALIMANTAN.COM, TANAH BUMBU – Aliansi Masyarakat Melawan (AMAN) Kabupaten Tanah Bumbu, melakukan dialog dan mengantarkan surat ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), yang ditandatangani dan disepakati Anggota DPRD Kabupaten Tanah Bumbu.
Kehadiran delapan orang perwakilan aliansi ini, ditemui oleh Anggota DPRD Kalsel dari daerah pemilihan Tanah Bumbu-Kotabaru, Burhanuddin.
“Kami mengantarkan surat ini, yang isinya mendesak Presiden Republik Indonesia mengeluarkan Perppu, agar membatalkan Omnibus Law Undang-undang Cipta Kerja,” ujar Ketua Aman Kabupaten Tanah Bumbu, Yurham, di Gedung DPRD Kalsel, kemarin.
Selain itu, pihaknya juga telah mendesak semua fraksi di DPRD Tanah Bumbu untuk menolak undang-undang tersebut dan menolak reforma agraria.
“Dengan berlandaskan hal itu, pihak DPRD Tanah Bumbu mengeluarkan surat pengantar untuk diberikan ke DPRD Kalsel agar bisa ditindaklanjuti,” jelasnya.
Terkait desakan dan tuntutan ini, pihak DPRD Kalsel sebelumnya sudah menyerahkan tuntutan penolakan Omnibus Law ke Sekretariat Negara Republik Indonesia di Jakarta.
“Ketua DPRD Kalsel dan Ketua Komisi IV telah menyerahkan tuntutan penolakan Omnibus Law dari mahasiswa ke Sekretariat Negara Republik Indonesia,” jelas Anggota Fraksi PDIP DPRD Kalsel, Burhanuddin.
Ia berharap, demo penolakan Omnibus Law tidak terjadi lagi, karena sudah disampaikan pihaknya, yang saat ini hanya menunggu proses tindak lanjutnya.
Adapun yang diserahkan ke Jakarta, adalah hasil kesepakatan antara mahasiswa, DPRD, dan Pemerintah Provinsi Kalsel, terkait penolakan undang-undang tersebut.
Editor : Ahmad MT