JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Uang saku perjalanan dinas anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) ke luar provinsi, terancam menyusut di tahun 2021, jika Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 33 Tahun 2020 Tentang Standar Harga Satuan Regional diterapkan.
Dari aturan tersebut, uang saku maksimal perjalanan dinas hanya diperbolehkan di sekitar Rp530 ribu per orang. Jumlah ini jauh merosot dari semula Rp2,4 juta per orang.
“Kami kurang setuju jika Perpres tersebut diterapkan. Bagusnya sesuai kemampuan keuangan daerah masing-masing, karena kalau semua disamaratakan pasti ada penolakan, dan mungkin saja berpengaruh ke aktivitas anggota dewan,” ujar Anggota Komisi II DPRD Kalsel, Habib Ahmad Bahasyim, saat ditemui di ruang fraksi Kantor DPRD Kalsel, Senin (03/0/8/2020).
Meski belum diterapkan oleh Sekretariat DPRD Provinsi Kalsel , namun hal ini sudah menjadi perbincangan hangat di kalangan wakil rakyat, dan khawatir menimbulkan gejolak internal.
Ia berharap ada opsi bagi pemerintah di daerah, apakah akan menerapkan penganggaran perjalanan dinas sesuai Perpres atau tetap berdasarkan Peraturan Gubernur.
“Pasti akan ada komunikasi yang dilakukan Asosiasi DPRD Provinsi se-Indonesia. Kalau saya menyerahkan ke mereka saja para pimpinan untuk bisa menyampaikan argumentasi,” ujarnya.
Editor : Ahmad MT