JURNALKALIMANTA.COM, BANJARMASIN – Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) pada pemilihan kepala daerah (pilkada) 2020, dinilai tidak jelas oleh Anggota Komisi I DPRD Kalsel, Hasanudin Murad. Hal ini berkaitan dengan pemeriksaan kesehatan bagi bakal pasangan calon peserta pilkada di Kalimantan Selatan (Kalsel).
“Bagaimana apabila ada calon yang terkena Covid-19? Itu kemarin yang saya persoalkan. Apakah mereka tetap sebagai calon, dan menunggu karantina 14 hari, kalau tidak sembuh juga harus ditambah 14 hari lagi. Ternyata Covid-19 ini tidak menjatuhkan status calon,” ujar Anggota Komisi I DPRD Kalsel, Hasanudin Murad, di Banjarmasin, kemarin.
Seharusnya ia tegaskan, ada batasan waktu yang jelas terkait proses penyembuhan tersebut, agar tidak mengganggu tahapan Pilkada. Karena apabila masih juga negatif, yang bersangkutan tidak bisa mengikuti rangkaian tes kesehatan, sehingga bisa menggangu proses penetapan pasangan calon kepala daerah, padahal waktunya mepet dengan tahapan kampanye.
“Harus ada ketegasan tenggang waktu yang diberikan dalam hal ini,” tegasnya.
Politisi dari partai Golongan Karya ini juga berharap, para bakal calon yang tertular Covid-19 bisa segera sembuh, agar dapat bersosialisasi, berkampanye dan berkumpul kembali dengan keluarga.
Editor : Ahmad MT