JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin, mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Banjarmasin tahun anggaran 2024, pada pada Rapat Paripurna Tingkat II di Ruang paripurna DPRD Banjarmasin, Jumat (24/11/2023) sore.
Pengesahan Raperda APBD Banjarmasin tahun anggaran 2024
APBD Banjarmasin 2024 mengalami kenaikan dari tahun sebelumnya, Rp 2,5 di 2023 triliun menjadi Rp 2,6 triliun lebih.
Kepala Badan Pengelola Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPA) Banjarmasin Edy Wibowo mengatakan, meski mengalami kenaikan, namun APBD 2024 terjadi defisit.
Hal itu dikarenakan, jumlah belanja melebihi jumlah pendapatan yang ditetapkan, dengan jumlah selisih atau defisit antara pendapatan dan belanja daerah senilai Rp 125 miliar.
“Namun, hal ini bisa ditutupi dengan pembiayaan daerah nantinya dan ini didapatkan dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) di tahun ini, sekitar di Rp 125 miliar,”ungkap Edy Wibowo.
Selanjutnya Wakil Ketua DPRD Banjarmasin Matnor Ali menegaskan, dalam APBD tersebut tetap diprioritaskan untuk kesehatan, infrastruktur, dan pendidikan.
Ia mengharapkan, di 2024 nanti, SKPD penghasil Pendapatan Asli Daerah (PAD) kerja keras untuk mencapat target.
“Terutama 11 SKPD penghasil PAD paling tidak mencapai target, syukur-syukur melebihi target yang telah ditetapkan,” katanya.
Kemudian, Wakil Walikota Banjarmasin H Arifin Noor berterima kasih dengan DPRD Banjarmasin bersama pihak Pemko Banjarmasin yang secara maraton membahas hingga menetapkan APBD Banjarmasin di 2024 sebesar Rp2,6 triliun.
“Dengan adanya payung hukum ini, mudahan kita tidak salah menggunakan APBD,”pungkasnya. (Adv)