JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Ketua Yayasan Lembaga Konsumen (YLK) Kalimantan Selatan (Kalsel), DR. HA.Murjani, sangat mengapresiasi langkah Menteri Kesehatan (Menkes) Republik Indonesia (RI) Terawan Agus Putranto, yang telah mencabut ketentuan rapid test.
Menurutnya, ini adalah langkah yang tepat, dan seharusnya diikuti juga Menteri Perhubungan (Menhub) RI, untuk mencabut ketentuan rapid test saat akan bepergian melalui jalur udara, laut maupun darat, sehingga tidak terkesan berjalan sendiri-sendiri.
“Regulasi kebijakan ini seyogia-nya dikoordinasikan antar kementerian. Dan Menhub juga harus berani mengambil langkah tegas mencabut aturan rapid test,” ungkap Murjani saat dihubungi melalui telepon, Kamis (23/07/2020).
Karena selama ini tambah Murjani, masyarakat terbebani dengan adanya ketentuan rapid test, hingga membuat bisnis pemeriksaan rapid test tumbuh menjamur dengan tarif bervariasi, dan terkesan memanfaatkan situasi Covid-19.
“Bahkan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) merekomendasikan penggunaan rapid test hanya untuk tujuan penelitian epidemiologi atau penelitian lain. Artinya Menhub harus mencabut ketentuan rapid test, agar tidak membebani masyarakat,” tegasnya.
Meskipun rapid test nantinya tidak lagi diberlakukan, Murjani tetap meminta masyarakat untuk wajib mematuhi protokol kesehatan, seperti menerapkan jaga jarak ketika bepergian naik pesawat, memakai masker, dan memperhatikan cuci tangan. Manajemen bandara juga ia minta melaksanakan kewajiban sosialisasi dan edukasi, serta harus sering mengingatkan para calon penumpang terkait protokol kesehatan.
“Pemerintah Daerah diingatkan juga untuk segera menghentikan rapid test massal dengan sasaran tidak jelas. Buang-buang uang negara/anggaran saja,” bebernya.
Murjani juga berharap, pencabutan ketentuan rapid test ini bisa diikuti oleh semua instansi terkait, baik institusi pemerintah, BUMN, dan Swasta.
“Hindari tudingan konspirasi dengan para importir alat-alat rapid test,” pungkasnya.
Editor : Ahmad MT