JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak di Kalimantan Selatan (Kalsel), pada 9 Desember lalu, sudah berjalan dengan aman dan lancar. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalsel, juga sudah menetapkan dan memutuskan peraih suara terbanyak untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur, yaitu pasangan calon (paslon) nomor urut 1, H. Sahbirin Noor dan H.Muhidin.
“Kami menghargai keputusan KPU tersebut, dan kami juga sangat mengapresiasi kinerja para aparat TNI-Polri, yang mengawal jalannya pilkada dengan aman dan lancar,” ungkap Ketua Badan Pemenangan Pemilu Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golongan Karya (Golkar) Kalsel, Supian H.K., saat jumpa pers di Kantor Sekretariat DPD Golkar Kalsel, Minggu (20/12/2020).
Selanjutnya dirinya menegaskan, kalaupun ada salah satu paslon yang merasa tidak puas, ia persilakan ke Mahkamah Konstitusi (MK), karena sesuai peraturan, gugatan hanya ditujukan kepada KPU. Ia menyakini, semua tuduhan pelanggaran sudah terlewati dan tidak terbukti.
“Sebelum pemilihan juga sudah ada tuduhan seolah-olah ada pelanggaran, akan tetapi itu sudah terlewati,” tandas Supian H.K.
Pada kesempatan itu, dirinya juga mengomentari terkait penggalangan dana yang dilakukan pasangan H. Deny Indrayana dan H.Difriadi, karena berdasarkan Peraturan KPU Nomor 23 tahun 2018, hanya diperbolehkan mengumpulkan dana sebelum pemilihan.
“Seteleh penetapan, tidak boleh ada pengumpulan dana dari masyarakat. Dalam Peraturan Menteri Sosial dan peraturan daerah jelas dilarang,” tutur Supian H.K.
Editor : Ahmad MT