Ayo Manfaatkan Maksimal ! PPDB SMA diperpanjang hingga 3 Juli

Muhammadun Kabid Pembinaan SMA , dan Plt Kabid Pembinaan Kebudayaan Disdikbud Kalsel

JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN Untuk membantu masyarakat yang belum paham dan kesulitan mengakses situs web penerimaan peserta didik baru (PPDB) tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA), Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), memperpanjang masa pendaftarannya.

“Kita perpanjang selama 2 hari ke depan, dari semula tanggal 29 juni sampai 1 juli, sekarang menjadi sampai tanggal 3 juli. Jadi masih banyak waktu bagi masyarakat untuk melakukan pendaftaran”, jelas Muhammadun, Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan SMA Disdikbud Kalsel, saat ditemui Jurnal Kalimantan, Selasa (30/06/20).

Selain itu, Muhammadun yang juga Pelaksana Tugas Kabid Kebudayaan ini, turut meminta pihak sekolah, untuk membuka posko bantuan layanan informasi, guna memperlancar proses pendaftaran yang dilakukan calon siswa baru.

Sementara itu untuk tahun ajaran baru, disesuaikan dengan kalender akademik, yang jatuh pada tanggal 13 juli.

“Tahun ajaran baru, bukan berarti siswa masuk sekolah,” tegasnya.

Karena menurut Muhammadu, hingga sekarang belum ada instruksi untuk masuk sekolah lagi, baik dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia maupun dari Gubernur Kalsel.

“Kita tunggu saja, mudah-mudahan pandemi Covid-19 segera berlalu,” harap Muhammadun.

Seperti diketahui, PPDB tahun ini menggunakan 4 jalur, yaitu jalur zonasi (kuotanya 50%), afirmasi (15%), perpindahan orang tua atau wali (5%) dan jalur prestasi (30%).

Muhammadun menjelaskan, bahwa untuk jalur Zonasi, acuanya adalah jarak rumah dengan sekolah, dan akan diurutkan sesuai dengan yang paling dekat. Kemudian jalur afirmasi harus menunjukan kartu Program Keluarga Harapan, Kartu Indonesia Pintar dan Kartu Indonesia Sehat.

Selanjutnya bagi anak yang memiliki nilai akademik tinggi, diminta masuk melalui jalur prestasi. Sementara bagi anak yang masuk melalui jalur perpindahan orang tua atau wali, harus ada surat Rekomendasi dari Kabid Pembinaan SMA, apabila perpindahannya antar provinsi. Sedangkan kalau dalam provinsi, cukup surat keterangan pindah.

“Kalau anaknya pintar dan nilai akademiknya tinggi, silahkan masuk jalur prestasi. Kalau jarak rumahnya dekat, masuk jalur zonasi. Jangan sampai afirmasi malah masuk jalur zonasi!” tegas Muhammadun.

Editor: Ahmad MT