JURNALKALIMANTAN.COM, JAKARTA – Kondisi pencemaran lingkungan di kawasan perkotaan di Indonesia, dinilai sudah membahayakan kesehatan masyarakat. Terutama tiga masalah utama, yakni polusi udara, krisis air bersih dan sampah.
Dari hasil National Kawula Survey dari Kawula17 pada bulan Juli 2024, sekitar 36% masyarakat Indonesia menganggap polusi udara berkontribusi dalam tingkat pencemaran yang membahayakan kesehatan.
Disusul pengeloaan sampah plastik sekitar 32%, banjir 30% dan limbah industri di angka 28%.
Hal itu juga dinilai jadi indikator buruknya kinerja pemerintah dalam menangani isu-isu tersebut.
Sementara untuk kawasan perdesaan, buruknya kinerja pemerintah dalam hal lingkungan terlihat dari tingginya persentase penilaian terhadap keberhasilan menekan kebakaran hutan dan lahan di angka 79% dan penebangan hutan di angka 86%.
“Hal ini disebabkan karena masyarakat pedesaan, terutama yang tinggal dekat dengan hutan atau area rawan kebakaran, lebih mungkin merasakan langsung dampak dari kebakaran hutan dan penebangan. Mereka menghadapi ancaman terhadap kesehatan, mata pencaharian, dan kehidupan sehari-hari yang diakibatkan oleh kebakaran hutan dan deforestasi,” ujar Rafli Rikin, peneliti dari Kawula17.
Rafli menambahkan, dari hasil survei, tak sedikit masyarakat yang merasa bahwa pemangku kebijakan di pemerintahan tidak cukup serius menangani isu-isu terkait lingkungan.
Ketidakpuasan itu menurutnya harus jadi perhatian pemerintah untuk meningkatkan penanganan terhadap masa depan lingkungan.
Partisipasi aktif dari masyarakat menurut Rafli juga dapat dimulai dari hal-hal kecil, seperti dengan melakukan pemilahan sampah sesuai jenis, dan utamanya tidak membuangnya ke sungai ataupun selokan.
Di sisi lain, pemerintah juga didorong untuk mengambil tindakan yang lebih tegas dan efektif demi keberlangsungan lingkungan.
“Tingkatkan kinerja pada isu lingkungan, perhatikan apa isu lingkungan yang menjadi kekhawatiran masyarakat, gunakan data atau survei yang mendukung dan segera tangani masalah tersebut,” pungkasnya.
(Viz)