JURNALKALIMANTAN.COM, BANJAR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), menyoroti pelaksanaan rehabilitasi narkoba di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Sambang Lihum.
RSJ Sambang Lihum memiliki kapasitas 100 tempat tidur yang diperuntukan bagi penyalahguna narkoba laki-laki ataupun perempuan, dan masih memungkinkan untuk ditingkatkan, mengingat luasnya lahan sekitar.
Hal tersebut terungkap, ketika Wakil Ketua DPRD Kalsel, Muhammad Syaripuddin, melakukan kunjungan kerja bersama Komisi IV DPRD Kalsel, Kamis (07/01/2021).
Seperti yang diketahui, RSJ Sambang Lihum merupakan salah satu Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) Pencandu Narkoba, berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia (Menkes RI) Nomor 293/MENKES/SK/VIII/2013.
Akan tetapi kondisi lapangan menunjukkan, bahwa jumlah orang yang dirawat hanya 18 orang, dampak dari Peraturan Menkes RI Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan IPWL, yang didalamnya dinyatakan, bahwa penyelenggaraan rehabilitasi narkoba gratis hanya untuk warga yang tidak mampu.
Hal inilah yang menjadi sorotan pria yang akrab dipanggil Bang Dhin tersebut.
“Kita harus mencari alternatif pembiayaan untuk rehabilitasi narkoba. Mengingat penyalahguna narkoba di Kalsel berjumlah sekitar 53 ribu orang,” tuturnya.
“Rehabilitasi narkoba di Sambang Lihum merupakan tempat rehabilitasi yang cukup lengkap dan dapat dimanfaatkan dengan optimal, agar penyalahguna narkoba yang mau rehabilitasi tidak usah repot ke luar daerah,” lanjut pria yang merupakan politikus Partai PDIP ini.
Rehabilitasi Narkoba di RSJ Sambang Lihum, tidak hanya melayani rawat inap, tetapi juga untuk rawat jalan.
Pelayanan yang diberikan mulai dari program detoksifikasi, rehabilitasi awal, rehabilitasi lanjutan, sampai dengan program pascarehabilitasi, serta program dual diagnosis, yaitu penyalahguna Narkoba yang disertai gangguan jiwa.
Dari segi ketenagaan, RSJ Sambang Lihum memiliki psikiater, psikolog, dokter umum, perawat, dan tenaga pendukung lain yang dibutuhkan. Terkait lokasi, rehabilitasi narkoba di RSJ Sambang Lihum juga terpisah dengan bangsal perawatan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ), sehingga perawatan bisa lebih optimal dan meminimalisir persepsi, bahwa orang yang dirawat di RSJ Sambang Lihum merupakan ODGJ.
Dasar inilah yang membuat Bang Dhin mengajak pemangku kepentingan terkait, untuk bersama-sama bersinergi dan melepaskan ego sektoral, agar pelayanan rehabilitasi narkoba dapat berjalan paripurna.
“Kalsel punya tempat rehabilitasi, dan harus kita manfaatkan untuk membantu penyalahguna narkoba agar dapat pulih dari ketergantungan. Mari sama-sama kita tingkatkan dan kita sempurnakan dari segi fasilitas, sarana prasarana, maupun kemampuan SDMnya” pungkasnya.
Editor : Ahmad MT