Bawaslu Pulang Pisau Ingatkan Netralitas Lurah & Kades di Pilkada

Ketua Bawaslu Kabupaten Pulang Pisau, Zahrotul Mufidah, saat menyampaikan sambutannya

JURNALKALIMANTAN.COM, PULANG PISAU – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pulang Pisau menggelar Rapat Koordinasi Evaluasi Pemilihan Umum Tahun 2024 dan Ikrar Netralitas Lurah/Kepala Desa pada Pilkada Tahun 2024, di Aula Banama Tinggang Kantor Bupati Pulang Pisau, Ahad (29/9/2024).

Dalam sambutan Penjabat Bupati Pulang Pisau, Nunu Andriani, yang disampaikan Asisten l Bidang Pemerintahan dan Kesra, Hayes, Pemilu 2024 merupakan momentum penting dalam demokrasi di Indonesia, termasuk di Kabupaten Pulang Pisau.

Baik Pileg dan Pilpres lalu, maupun Pilkada pada bulan November.

Kesuksesan penyelenggaraan pemilu tidak hanya bergantung pada penyelenggara, seperti KPU, Bawaslu, atau partai politik, tetapi juga peran aktif dan dukungan masyarakat.

“Mulai dari aparat pemerintah daerah, penegak hukum hingga masyarakat di tingkat desa,” tuturnya.

Evaluasi menurutnya penting untuk meninjau sejauh mana pelaksanaan tahapan Pemilu 2024 pada bulan Februari lalu dan akan menjadi cerminan dalam menanggulangi hambatan dan meminimalkan potensi pelanggaran pada Pilkada.

“Saya ingin menekankan pentingnya netralitas lurah/kepala desa, mengingat aparat pemerintah desa memiliki pengaruh besar dalam menjaga stabilitas dan kepercayaan masyarakat selama proses demokrasi berlangsung.

Ketua Bawaslu Kabupaten Pulang Pisau, Zahrotul Mufidah, mengatakan bahwa pada Pilkada Pulang Pisau, ada tiga tahapan yang paling dianggap krusial, yaitu kampanye, masa tenang dan pemungutan serta perhitungan suara.

“Saat ini tahapan Pilkada Serentak memasuki tahapan yang krusial, yaitu kampanye dari tanggal 25 September – 23 November, pada 24-26 November memasuki masa tenang,” tuturnya.

Ditambahkannya, sesuai dengan amanat Undang-Undang terkait dengan Pemilihan Umum yang luber dan jurdil, serta amanat Undang-Undang Desa terkait Netralitas Kades/Lurah serta fungsi dan tugas Bawaslu dalam melakukan Pencegahan Pelanggaran Pilkada khususnya di Kabupaten Pulang Pisau. (Ded/Viz)