JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 Pasal 99, Anggota DPRD dapat berhenti dikarenakan meninggal dunia.
Dalam peraturan yang sama dengan Pasal 112 menyatakan, proses pergantian antarwaktu (PAW) tidak dapat dilaksanakan apabila sisa masa jabatan anggota yang digantikan kurang dari enam bulan.
Hal itu berkenaan dengan meninggalnya Anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Agus Mawardi, Selasa (9/4/2024.
Menyikapi hal itu, Sekretariat DPRD Kalsel sudah mengirimkan surat ke Biro Pemerintahan berpedoman dengan PP Nomor 12 Tahun 2018 Pasal 99 dan 112.
“Kami dari Sekretariat DPRD Kalsel sudah berkirim surat ke Gubernur melalui Biro Pemerintahan agar diteruskan ke Kementerian Dalam Negeri, untuk dimintakan pemberhentian Agus Mawardi sebagai Anggota DPRD Kalsel tanpa adanya PAW,” ujar Kabag Persidangan dan Perundang-undangan Sekretariat DPRD Kalsel Muhammad Andri Yuzhar, di Banjarmasin, Selasa (30/4/2024).
Dijelaskannya, seperti biasa kalau ada anggota DPRD yang meninggal dunia akan dilakukan proses pemberhentian dan pergantian. Karena masa jabatan kurang dari enam bulan, maka proses PAW ditiadakan.
“Hal itu sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tegas Andri.
Meskipun begitu, pihak Sekretariat DPRD Kalsel sudah melakukan konsultasi ke Biro Pemerintahan dan Ditjen Otonomi Daerah terkait persoalan itu.
Ditambahkannya, PKB Kalsel juga telah mengusulkan pemberhentian Anggota DPRD Kalsel Agus Mawardi dikarenakan yang bersangkutan meninggal dunia.
“Intinya, Sekretariat DPRD Kalsel hanya meneruskan usulan dari PKB,” pungkasnya.
(YUNN/Achmad MT)














