BirinMu Menang, Ketua Bappilu Golkar Kalsel: Ini Kemenangan Rakyat

Supian HK KEGUANBAPPILU GOLKAR KALSEL
Supian H.K, Ketua Bappilu DPD Golkar Kalsel

JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN Hasil rapat pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara terbanyak, Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) tahun 2020, yang digelar di Banjarmasin, Jumat (18/12/2020), diraih oleh pasangan calon (Paslon) nomor urut 1, H. Sahbirin Noor-H Muhidin (BirinMu).

Hal ini disampaikan secara terbuka oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalsel, Sarmuji. Ia menjelaskan, pasangan BirinMu memperoleh sebanyak 851.822 suara, sementara pasangan nomor urut 2, Denny Indrayana-Difriadi, sebanyak 843.695 suara, atau selisih 8.127 suara. Dan akhirnya KPU Kalsel menetapkan pasangan BirinMu sebagai pemenang.

Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golongan Karya (Golkar) Kalsel, Dr. (H.C.) H. Supian H.K., S.H., M.H., mengucapkan terima kasih kepada masyarakat Kalsel yang telah menggunakan hak pilihnya dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak tahun ini. Ia juga berharap kepada semua pihak, agar menjaga tatanan nilai demokrasi, agar tidak dirusak. Kemudian kepada tim pemenangan, relawan, dan simpatisan, Supian juga meminta semuanya untuk menghindari euforia, karena menurutnya, hasil tersebut merupakan kemenangan rakyat

“Mari kita bersama-sama jaga kenyamanan dan kesejukan. Hindari adanya kerumunan massa di masa pandemi Covid-19. Tetap jaga jarak, jaga daya tahan tubuh, dan selalu cuci tangan,” sebut Supian H.K. kepada jurnalkalimantan.com, Jumat (18/12)

Selain itu, ia juga menegaskan kepada paslon nomor urut 2, jika merasa tidak puas dari hasil putusan KPU, ia persilahkan menempuh jalur ke Mahkamah Konstitusi.

“Kami menerima hasil pleno KPU ini, dan jika pihak paslon nomor urut 2 mau menempuh jalur hukum, dipersilahkan,” terangnya

Ketua Koordinator Bidang Pemenangan Pemilu DPD Golkar Kalsel, Puar Junaidi mengakui, bahwa sudah menjadi hak pihak paslon nomor urut 2, yang tidak hadir dan tidak menandatangani hasil dari KPU tersebut.

“Jika hak itu tidak digunakan, tentu kerugian sendiri bagi mereka,” tandasnya.

Editor : Ahmad MT