JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Kasus penusukan calon legislator dari Partai Keadilan Sejahtera Muhammad Syafe’i di Kota Banjarmasin beberapa waktu lalu akhirnya terungkap, yang disinyalir karena dendam.
Hal tersebut diungkapkan Kapolresta Kombes Sabana A. Martosumito, didampingi Kasat Reskrim Kompol Thomas Afrian dan Kapolsek Kompol Eka Suprianto, saat gelar perkara di Mapolsek Banjarmasin Tengah, Jumat (23/4/2024) dini hari.
“Untuk motif pelaku yang berinisial AJ (44), melakukan aksinya lantaran menaruh dendam yang sudah cukup lama terhadap korban sejak menjabat sebagai ketua RT. Jadi, tidak ada kaitannya dengan masalah politik atau pemungutan suara saat pemilu kemarin,” ungkap Kapolresta.
Lebih lanjut, Kombes Sabana memaparkan, dendam itu dikarenakan pelaku pernah dituduh melakukan pungutan paksa tarif parkir sebuah warung bakso yang ada di Jalan Tunas Baru.
Selain itu, pelaku juga tidak terima, saat pelaku disuruh oleh korban untuk mengangkat barang hanya diupah Rp50 Ribu.
“Korban juga dendam kepada korban, karena korban tidak terbuka dalam pertanggungjawaban keuangan bantuan dana buka puasa pada tahun 2023, saat korban menjabat sebagai ketua RT. Saat melalukan aksinya, pelaku juga dalam keadaan pengaruh alkohol, sehingga nekat menusuk korban untuk memberi efek jera,” papar Kapolresta.
Bahkan, kata Kapolresta, AJ pun mengakui kalau dirinya melakukan hal tersebut lantaran dendam, dan atas inisiatif diri sendiri, bukan karena disuruh orang.
Termasuk tidak ada kaitannya dengan isu politik atau perolehan suara yang didapatkan korban di kawasan tersebut saat pemilu seperti kabar beredar.
“Jadi ini tidak ada hubungannya dengan isu politik, melainkan tindak pidana kriminal murni, dan akan diproses sesuai dengan KUHP,” kata Kapolresta.
Sementara itu, AJ membeberkan, usai melakukan aksinya, dirinya sempat tidur di jalanan.
Kemudian, pada malam keduanya, dirinya juga sempat menginap di tempat temannya yang masih di Kota Banjarmasin.
“Pada hari ketiga, saya pulang ke Binuang, untuk berpamitan kepada orang tua saya, sebelum menyerahkan diri kepada polisi,” beber AJ.
Selanjutnya, pada Kamis (23/2) malam, ia pun menyerahkan diri ke Mapolresta Banjarmasin dengan diantar keluarganya.
AJ diperkirakan bisa dikenakan pasal berlapis, karena sudah melakukan tindak penganiayaan yang berencana, dan juga membawa sajam tanpa izin.
(Adt)