JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Sejak awal pandemi hingga di penghujung akhir tahun 2020 ini, Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin dihadapkan pada penanganan Covid-19. Upaya-upaya pemulihan pun dilakukan sang petahana Ibnu Sina, saat memegang tampuk kepemimpinan Pemko Banjarmasin.
Banyak kebijakan yang telah dilakukannya melalui peraturan wali kota (perwali), di antaranya pencabutan peraturan Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Bandarmasih, terkait pemakaian tarif 10 kubik.
Melalui surat keputusan wali kota, pencabutan tersebut merupakan upaya nyata pemko yang dikomandoi Ibnu Sina untuk meringankan beban masyarakat, dan kebijakan-kebijakan ini telah bersinergi dengan perwali terkait dengan pengambilan kebijakan lainnya, seperti penghapusan pajak hotel dan restoran selama 3 bulan.
Sebelum pencabutan 10 kubik pun, pemko sudah memberikan diskon 50% tagihan PDAM untuk masyarakat berpenghasilan rendah, yang jumlahnya mencapai 21 ribu lebih pelanggan. Pembebasan ini juga dilakukan untuk para Veteran Republik Indonesia, sebanyak 54 buah rumah dan ahli warisnya.
“Upaya ini adalah langkah-langkah yang dilakukan pemko untuk meringankan beban masyarakat pada saat pandemi Covid-19,” ujar Ibnu baru-baru tadi di Banjarmasin.
Termasuk juga beberapa kebijakan senada lainnya, seperti pengurangan retribusi tagihan sewa di pasar milik pemko, penghapusan tagihan sewa rusunawa Muara Kelayan untuk masyarakat terdampak Covid-19 selama 3 bulan.
Editor : Ahmad MT