Cekcok Rebutan Anak hingga Pukul Istri Sampai Berdarah, Warga Kampung Melayu Diamankan Polresta Banjarmasin

Rebutan Anak hingga Pukul Istri
Ilustrasi penganiayaan. (shutterstock.com)

JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Jajaran Satuan Reskrim Polresta Banjarmasin amankan terduga pelaku penganiayaan berinisial FR (34), yang terjadi di rumahnya di Jalan Kampung Melayu Gang Gotong Royong, Kecamatan Banjarmasin Tengah, Sabtu (5/10/2024) malam.

FR diamankan setelah diduga melakukan penganiayaan terhadap korbannya yakni WNM (31), yang merupakan istrinya sendiri.

Kapolresta Kombes Cuncun Kurniadi melalui Kasat Reskrim AKP Eru Alsepa memaparkan, dari pengakuan FR, sebelumnya ada perjanjian dengan korban untuk membawa anaknya ke rumah FR, namun korban tidak menepati janjinya sehingga membuat suaminya marah.

“Mereka ini sudah tidak tinggal serumah. Jadi anak kadang dibawa pelaku, kadang tinggal sama istri,” paparnya, Jumat (11/10).

Singkat cerita, kata AKP Eru, korban pun datang ke rumah FR membawa anaknya. Saat sampai di rumah tersebut terjadilah rebut merebut anak, cekcok, hingga berujung penganiayaan terhadap WNM.

“Pelaku memukul ke arah mata sebelah kiri, mengenai mata dan hidung pelapor, yang mengakibatkan mata lebam dan hidung berdarah,” katanya.

Atas kejadian tersebut, korban pun melapor ke Mapolresta Banjarmasin. Petugas kemudian melakukan penyelidikan, hingga akhirnya berhasil mengamankan FR pada Senin (7/10).

Selanjutnya, ia diamankan ke Mapolresta Banjarmasin untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, FR diancam dengan Pasal 44 Ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan dalam Rumah Tangga.

(Api/Achmad M)