JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), Denny Indrayana-Difriadi, telah resmi mendaftarkan gugatan sengketa hasil pemilihan kepala daerah (pilkada) ke Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (22/12/2020). Politisi Partai Golongan Karya (Golkar) Kalsel, Puar Junaidi, memprediksi gugatan Denny bakal rontok, seperti laporannya yang kandas di Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Kalsel dan pusat.
Melalui kuasa hukumnya, ada 177 bukti laporan yang dilampirkan, dalam gugatan calon Gubernur Kalsel nomor urut 2 tersebut, sebagaimana termaktub dalam Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor 127/PAN.MK/AP3/12/2020.
Salah satunya dugaan penyalahgunaan bantuan sosial untuk kampanye, yang ditudingkan kepada petahana, Sahbirin Noor, berpasangan dengan Muhidin, yang kembali dilaporkan Denny ke MK.
Padahal, kata Puar, laporan tersebut sudah tidak terbukti saat dibawa ke Bawaslu Kalsel pada November lalu. Kemudian, dikuatkan dengan penolakan Bawaslu Republik Indonesia.
Bahkan, Puar menyindir Denny Indrayana atas segala tingkahnya yang tak mau menerima kekalahan perolehan suara, berdasarkan keputusan KPU Kalsel nomor 134/PL.02.06-Kpt/63/Prov/XII/2020 tentang Penetapan Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur Kalsel 2020, 18 Desember lalu.
“Si Denny Indrayana ini kan ‘Gubernur Mimpi’. Dia hanya menyampaikan pemberitaan-pemberitaan melalui media sosial. Jadi daya imajinasi khayalannya untuk menjadi seorang gubernur itu kan, ya dapat dikatakan sebagai ‘Gubernur Mimpi’,” sindirnya saat dihubungi via telepon, Selasa (22/12/2020).
Selain itu, dalam gugatan Denny Indrayana di MK, juga melaporkan dugaan kecurangan saat pelaksanaan Pilkada di Kabupaten Banjar dan Tapin. Di mana, calon gubernur nomor urut 2 ini kalah telak dengan petahana.
Sebagaimana diketahui, Denny Indrayana-Difriadi tak mendapat suara di beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Tapin. Hal ini memperkuat dugaan Denny ada manipulasi saat pencoblosan dan perhitungan suara.
“Kalau artinya ada TPS yang nol, itukan bukan kesalahan KPU, bukan kesalahan penyelenggara pelaksanaan pemilihan. Tetapi kan karena masyarakatnya tidak memilih, mau dipaksakan gimana,” tegas Puar Junaidi yang juga Koordinator Badan Pemenangan Pemilu Golkar Kalsel.
Puar meyakini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalsel sebagai termohon dalam persidangan di MK, dapat membantah tudingan kecurangan, dengan alat bukti serta dokumen pelaksanaan Pilkada.
“Artinya, sepanjang KPU itu dapat menunjukkan bukti fakta yang secara administrasi, pada tingkat proses perhitungan suara di TPS, perhitungan suara di kecamatan, sampai kabupaten dan provinsi. Kalau sepanjang itu tidak ada pelanggaran dalam perhitungan suara, ya tidak ada perbuatan melawan hukum dong,” ucapnya.
Sementara itu, pihak KPU Kalsel juga sedang bersiap mempelajari materi pokok yang digugat, guna memberikan jawaban di persidangan MK nantinya.
“Kami insyaAllah pertahankan ini, sesuai bukti yang ada, tidak mengada-ada,” tegas Nur Zazin, Anggota KPU Kalsel bidang hukum, saat dihubungi via telepon, Selasa (22/12/2020).
Editor : Ahmad MT