Dikeluhkan Warga, Dishub Batola akan Tertibkan Karcis Feri Balukung 

batola
Syamsul Arifin Kadishub Batola

JURNALKALIMANTAN, BARITO KUALA Adanya keluhan masyarakat, terkait kurang jelasnya tarif angkutan feri di Desa Balukung, Kecamatan Bakumpai, mendapat respon dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Barito Kuala (Batola).

“Akan kita selesaikan secepat mungkin dan akan kita sesuaikan dengan peraturan pemerintah yang ada,” tegas Kepala Dishub Batola, Syamsul Arifin kepada Jurnal Kalimantan, Senin (13/07/2020).

Ia menjelaskan, bahwa tarif yang diatur pemerintah tidak diperbolehkan lebih dari Rp5.000,00 per roda dua. Namun di lapangan, terkadang ada warga yang dikenakan hingga Rp10.000,00.

“Apabila ada yang melanggar atau menyalahi aturan, maka izin operasi akan dicabut,” ancamnya.

Selanjutnya tambah Syamsul Arifin, akan dirapatkan lagi bersama para pemilik feri untuk penerbitan karcis baru di tahun 2021.

Selama 3 tahun berjalan, penyeberangan di Balukung telah memberikan pemasukan ke kas daerah, berkat adanya retribusi yang dikenakan.

“Angkutan feri roda dua di dermaga pelabuhan Desa Balukung dikenakan pembayaran Rp400.000,00 per bulan yang masuk ke kas Daerah,” kata Kadishub.

Angka tersebut belum termasuk karcis Jasa Raharja yang dikenakan terpisah.

Untuk ke depannya, kawasan ini juga direncanakan bisa menyeberangkan roda empat.

Editor : Ahmad MT