JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispersip) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), memusnahkan 21.787 berkas arsip yang telah habis masa retensinya, dilaksanakan di Depo Arsip Kalsel di Banjarbaru, Selasa (17/11/2020).
Pemusnahan ini dilakukan untuk kedua kalinya di 2020, yang sebelumnya memusnahkan 26.585 berkas arsip.
Di kegiatan ini juga dilakukan penandatanganan berita acara pemusnahan arsip, serta penyerahan arsip permanen dan statis, sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Kalsel tertanggal 6 November 2020 tentang Pemusnahan Arsip, yang sudah melalui tahapan penilaian dan melampaui masa retensi, serta tidak mempunyai nilai guna lagi, seperti arsip keuangan dengan masa retensi 10 tahun, dan arsip kepegawaian dalam waktu lima tahun.
“Arsip yang dimusnahkan ini memang sudah tua dan sudah habis masa retensi atau masa simpannya. Kegiatan ini sekaligus upaya kita melakukan efisiensi dan efektivitas penyimpanan serta pemeliharaan arsip,” ungkap Hj. Nurliani, Kepala Dispersip Kalsel usai acara.
Pemusnahan dilakukan dengan menggunakan mesin pencacah kertas, yang limbahnya akan diserahkan ke bank sampah agar bisa dimanfaatkan.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur yang diwakili Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia Pemerintah Provinsi Kalsel, Fathurrahman, memberikan apresiasi kepada Dispersip Kalsel atas kinerja dan manajemen kearsipannya.
“Pemusnahan adalah salah satu cara untuk mengurangi jumlah arsip, sehingga tercipta efisiensi dan efektivitas dalam penyelenggaraan kearsipan di instansi,” paparnya saat membacakan sambutan Plt Gubernur Kalsel, H. Rudy Resnawan.
Ia juga menambahkan, memiliki manajemen kearsipan yang baik merupakan salah satu faktor penting dalam tata kelola pemerintahan daerah, karena peran arsip sebagai rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media, merupakan wujud pelaksanaan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Editor : Ahmad MT