JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD Provinsi Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp10 triliun lebih akhirnya disetujui menjadi perda.
Persetujuan tersebut ditandatangani Gubernur H. Sahbirin Noor bersama pimpinan DPRD dalam rapat paripurna di Banjarmasin, Kamis (16/11/2023).
Sebelumnya, terlebih dahulu disampaikan laporan Badan Anggaran (Banggar) oleh juru bicara H. Sahrujani yang menyampaikan rinciannya, yakni pendapatan daerah sebesar Rp10.174.241.835.294,00 bersumber dari pendapatan asli daerah (PAD), pendapatan transfer pemerintah pusat, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah.
Adapun belanja daerah sebesar Rp10.425.538.793.053,00 terdiri dari belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer.
“Dari angka di atas terdapat selisih nilai sebesar Rp251.296.957.759,00, yang akan ditutupi dengan penerima pembiayaan,” sebut Sahrujani.
Sementara itu, Gubernur yang karib disapa Paman Birin dalam sambutannya mengatakan, setelah pembahasan secara maraton, kiranya sudah memberikan legitimasi bahwa pemprov dan DPRD sudah benar-benar mempersiapkan APBD 2024 sebaik mungkin sesuai kepatuhan terhadap prosedur dan ketentuan yang berlaku.
“Selanjutnya tugas kita bersama untuk mengawal seluruh agenda pembangunan yang dituangkan dalam APBD itu dengan semaksimal mungkin sesuai dengan kewenangan masing-masing. Dan kepada seluruh satuan kerja perangkat daerah, tentu saya menekankan bahwa alokasi anggaran 2024 bisa dikelola dengan mengedepankan prinsip efisiensi, efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas,” ingatnya.
Paman Birin juga menegaskan, sebesar apapun APBD dalam setiap tahun anggaran, dampaknya tidak begitu besar bagi rakyat jika asal-asalan dalam mengelolanya.
Karena itu, Gubernur berharap seluruh jajaran bisa saling mengontrol, mengawasi, dan mengingatkan, agar pemanfaatan APBD 2024 optimal untuk kesejahteraan rakyat dan kemajuan Kalimantan Selatan.
Ketua DPRD Kalsel H. Supian H.K. yang memimpin rapat paripurna menyebutkan, tahap selanjutnya adalah evaluasi oleh Kementerian Dalam Negeri, untuk memastikan bahwa APBD disusun sudah sesuai dengan ketentuan.
Rapat kali ini juga dibarengi pengambilan keputusan Raperda tentang Perubahan Peraturan DPRD Provinsi Kalsel Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Tertib, kemudian pengambilan keputusan atas Program Pembentukan Perda Tahun 2024, serta pengambilan keputusan terhadap Perjanjian Kerja Sama Antardaerah.
(YUNN)