JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), saat ini memproses pembuatan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pendampingan Perlindungan Hukum untuk Warga Miskin.
Hal itu terungkap setelah panitia khusus raperda tersebut, yang diketuai Komisi I DPRD HSU, Norhananiah, mengunjungi Kantor DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), di Jalan Lambung Mangkurat, Banjarmasin.
Rombongan ini juga menyertakan Wakil Ketua DPRD HSU dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
“Mengacu undang-undang tentang warga negara yang berhak mendapatkan jaminan hukum, untuk itu raperda yang kita buat ini akan mengutamakan bantuan hukum bagi warga miskin,” ujar Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bappemperda) DPRD HSU, Junaidi, usai rapat dengar pendapat dengan Wakil Ketua DPRD Kalsel, Muhammad Syaripuddin, Senin (28/12/2020).
Menurutnya, bagi orang yang memiliki kecukupan harta, apabila terkena perkara hukum, tinggal sewa pengacara. Sedangkan untuk warga miskin, perlu perlindungan bersama untuk mendapatkan pendampingan hukum, sehingga pihaknya berupaya membentuk payung hukumnya. Jika semuanya rampung, setiap warga yang tidak mampu bisa mendapatkan pendampingan hukum, lewat pengacara yang disediakan pemerintah.
“Biayanya ditanggung pemerintah daerah, saat ini kita masih mengkaji anggarannya,” sambung politisi dari PKB tersebut
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kalsel menegaskan, bahwa pihaknya saat ini sudah memiliki aturan tersebut, yang kini bergerak di tiga bidang, yakni bantuan hukum untuk korban kekerasan dalam rumah tangga, perkara sengketa lahan, dan masalah anak.
“Harapan saya dengan adanya aturan itu, bisa mencakup lebih banyak lagi masyarakat yang tidak mampu dan perlu pendampingan hukum,” tuturnya.
Editor : Ahmad MT