DPRD Kalsel Inisiasi Raperda Pesantren

aplikasi AMNESIA
Muhammad Syaripuddin, Wakil Ketua DPRD Kalsel

JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Kalimantan Selatan (Kalsel), dikenal sebagai provinsi yang memiliki banyak pesantren.

Setidaknya ada 240 pesantren yang eksis, dengan puluhan ribu santri/santriwati yang menempuh pendidikan di dalamnya, baik pendidikan agama maupun pendidikan umum.

Namun hingga saat ini, rupanya masih ada kesenjangan antara pesantren dengan lembaga pendidikan umum.

Hal inilah yang menjadi salah satu perhatian Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalsel, untuk menginisiasi penyetaraan pesantren dengan sekolah lainnya. Di antaranya terkait bantuan pendanaan dan status kelulusannya.

Salah satu upaya yang dilakukan oleh pihak legislatif, adalah dengan membentuk Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif tentang Penyelenggaraan Pendidikan di Pesantren.

“Ide tersebut merupakan tindak lanjut dari pengesahan Undang-undang (UU) Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, sebagai payung hukum untuk melahirkan aturan khusus di daerah,” ujar Wakil Ketua DPRD Kalsel, Muhammad Syaripuddin kepada jurnalkalimantan.com, Rabu (04/11/2020).

“Fakta yang terjadi selama ini, ijazah lulusan pesantren seolah-olah kurang mendapatkan pengakuan saat digunakan untuk melamar pekerjaan,” tuturnya.

Menurutnya, dengan terbitnya payung hukum tersebut, ijazah pesantren memiliki derajat yang sama dengan sekolah lainnya.

Bahkan tak hanya untuk melamar pekerjaan di perusahaan, namun juga untuk melamar Calon Pegawai Negeri Sipil.

“Masalah lain yang terjadi, selama ini santri di pesantren tidak bisa mengikuti ujian nasional di pondoknya sendiri, dan harus mengikutinya di sekolah umum di seluruh tingkatan,” tambahnya.

Oleh karena itu menurutnya, raperda ini sangat strategis diwacanakan, untuk menyetarakan kelembagaan pendidikan, santri dan para guru, dengan sekolah umum lainnya. Termasuk dalam memperoleh bantuan pendanaan dari Anggaran Pendapatan dan Belanjata Daerah, baik di tingkat kabupaten/kota maupun provinsi.

“Sehingga nantinya pesantren juga leluasa mengembangkan diri, tak kalah dengan sekolah umum,” pungkasnya.

Editor : Ahmad MT