Dr. A. Murjani: Mari Kita Kawal Seleksi Kepala Ombudsman Kalsel

Ombudsman

JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN Pemerhati kebijakan publik, Dr. Ahmad Murjani, S.H., M.H., turut memberikan perhatian, atas konstelasi tahapan seleksi Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia (RI) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), sekalipun berbarengan dengan pemilihan kepala daerah serentak, dan masih terjadinya pandemi Covid-19.

Untuk itu, ia juga mengajak masyarakat mengawalnya, yang saat ini sedang diikuti 14 orang usai lulus seleksi administrasi. Apalagi Ombudsman adalah lembaga independen berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI.

“Tentu kehati-hatian dalam seleksi awal sampai selesai, harus betul-betul diawasi. Panitia tim seleksi harus betul-betul bebas intervensi, disiplin dalam melaksanakan agenda, punya integritas dan independen dalam melaksanakan tahapan-tahapan seleksi,” tutur Dr. Ahmad Murjani kepada jurnalkalimantan.com melalui siaran persnya, Senin (23/11/2020).

Murjani
DR. H. Akhmad Murjani, MKes.SH.MH, Pemerhati Kebijakan Publik

Lebih lanjut Dr Ahmad Murjani juga meminta tim panitia seleksi bisa mengkombinasikan penilaian dan evaluasi terhadap kandidat yang dipilih, baik rekam jejaknya, pengalamannya, kemampuannya, pemahamannya, kejeliannya, dan kepeduliannya dalam membaca situasi di lapangan.

Di antara faktor yang perlu dipertimbangkan menurut Dr. A. Murjani, adalah sosok yang berpihak kepada kepentingan masyarakat, dan punya kemampuan berdiskusi, serta bisa memberi masukan perbaikan kepada pemerintah.

“Sepak terjang kandidat bisa dicari rekam jejaknya selama ini, sehingga terjaga kualitas tim seleksi, dan betul-betul bisa mendapatkan orang yang punya kapabilitas, integritas, pengalaman, wawasan, pengetahuan, disiplin, serta tanggung jawab,” tandasnya.

Dr. Ahmad Murjani juga mengingatkan, bahwa Ombudsman adalah lembaga negara mandiri, tidak memiliki hubungan organik dengan lembaga negara, instansi pemerintah lainnya, serta terbebas dari campur tangan kekuasaan saat menjalankan tugasnya.

“Artinya, tugasnya sangat dominan mengawasi kinerja pemerintahan, pelayanan umum, lembaga peradilan, pelayanan publik yang diselenggarakan oleh penyelengara negara, baik di tingkat pusat hingga daerah, BUMN, BUMD, badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu, bahkan sampai menerima laporan atas dugaan maladministratif, sesuai Pasal 2 UU No. 37 tahun 2008,” pungkas Dr. Ahmad Murjani.

Editor : Ahmad MT