Dr. Akhmad Murjani: PPKM Jangan Matikan Usaha Masyarakat!

Pengamat
DR. Drs. H. Akhmad Murjani MKes SH MH, pemerhati kebijakan publik.

JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN Pemerhati kebijakan publik di Banjarmasin, Dr. Akhmad Murjani mengatakan, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) tidak termasuk daftar tujuh provinsi yang diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19. Namun dalam diktum kedelapan, seluruh kepala daerah diminta mengoptimalkan kembali posko-posko satuan tugas Covid-19.

“Artinya, pada diktum kedelapan Instruksi Mendagri, para kepala daerah mengoptimalkan kembali posko-posko Covid-19, dari tingkat provinsi hingga desa,” ungkap Dr. Akhmad Murjani kepada jurnalkalimantan.com, melalui siaran persnya, Senin (11/01/2021).

2 days ago
3 days ago
3 days ago
4 days ago
6 days ago
1 week ago

Ia pun menilai, Pembatasan Sosial Berskala Kecil (PSBK) yang pernah dilakukan Pemerintah Kota Banjarmasin, sudah mirip dengan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang diinstruksikan Mendagri. Bahkan kebijakan tersebut telah disambut dengan Instruksi Gubernur Kalsel
Nomor 01 Tahun 2021, tentang PPKM, yang ditujukan ke seluruh bupati/walikota, untuk melaksanakan PPKM hingga 25 januari 2021.

“Kota Banjarmasin sudah menerapkan model PSBK, tidak mematikan usaha-usaha perdagangan, UMKM, perniagaan. Ekonomi harus bertumbuh, dengan tidak mengabaikan protokol kesehatan, sosialisasi, dan edukasi, beserta pengawasannya,” tuturnya.

Dr. Akhmad Murjani juga mendorong Pemerintah Provinsi Kalsel, untuk mensinergikan pelaksanaan PPKM ini ke tingkat kabupaten/kota, agar bisa berjalan efektif, seperti mengatur batas akhir jam operasional tempat-tempat usaha masyarakat.

“Pemberlakuan pengaturan pembatasan tetap memperkuat pengawasan protokol kesehatan, skala kelurahan, kecamatan, kampung, komplek, desa, RT, RW. Intinya, boleh dimodifikasi menyesuaikan dengan kondisi keadaan di daerah. Dengan alasan, Kalsel bukan sasaran sebagaimana tujuh provinsi dalam diktum pertama Instruksi Mendagri,” tandas Murjani.

Seperti diketahui, tujuh provinsi tersebut meliputi DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, DIY Yogyakar, Jawa Timur, dan Bali.

” konsistensi Pemerintah Kota Banjarmasin, dalam menjalankan PPKM tinggal melanjutkan dan memperkuat program yang sudah berjalan selama ini, ” papar Murjani.

Ia mengingatkan dengan memperhatikan protokol kesehatan, mengoptimalkan semua sarana dan prasarana, sumberdaya manusia dan kerjasama dengan pihak terkait untuk melakukan pengawasan, sehingga dapat berjalan dengan baik.

” intinya PPKM pembatasan, bukan pelarangan atau penutupan sebagaimana PSBB, artinya PPKM dijalankan dengan tidak menghambat tumbuhnya perekonomian, ” tegas Murjani.

Menurutnya semua sektor harus bisa berjalan dan berusaha atau bekerja, seperti pasar dan mall, UMKM, restoran dan rumah makan dan lainnya.

Editor : Ahmad MT