JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Ketua Forum Pelanggan Air Minum (Forpam) Kalimantan Selatan (Kalsel), Ir. Sunardi, sangat mengapresiasi kebijakan Walikota Banjarmasin, Ibnu Sina, yang telah mencabut aturan tarif dasar 10 meter kubik bagi pelanggan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Bandarmasih, terhitung mulai rekening Oktober untuk pembayaran November 2020.
“Kami sangat mengapresiasi dan menghargai keputusan tersebut, karena sudah kami perjuangkan sejak 3 tahun lalu,” ungkap Sunardi kepada jurnalkalimantan.com, saat ditemui di kediamannya, Jumat (18/09/2020).
Dirinya melanjutkan, sebagai pihak penengah antara PDAM dengan masyarakat, Forpam sering menerima keluhan aturan sepuluh kubik tersebut, di setiap sosialisasi yang diadakan.
“Pada prinsipnya, para pelanggan itu hanya ingin membayar sesuai pemakaian, bukan malah dilebih-lebihkan dengan aturan 10 kubik,” beber Sunardi.
Lebih jauh Sunardi menjelaskan, selama 5 tahun terakhir, investasi yang dilakukan PDAM Bandarmasih terkesan berkurang, seiring belum adanya tambahan penyertaan modal dari Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin. Apalagi rencana perubahan status badan hukum PDAM yang telah digulirkan sejak 2018, belum juga terealisasi.
“Setelah tarif minimum 10 kubik dicabut, kita berharap ada penyertaan modal lagi dari pemko, dan terealisasinya perubahan status perusahaan, agar PDAM Bandarmasih bisa lebih maju lagi,” harap Sunardi.
Editor : Ahmad MT