JURNALKALIMANTAN.COM, BANJAR – Dalam penanganan masalah kejiwaan, stigma terhadap instansi yang melayani kejiwaan seperti Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Sambang Lihum menjadi perhatian Kepala Dinas Kesehatan Kalimantan Selatan, Raudatul Jannah atau yang akrab disapa Acil Odah.
Hal itu disampaikannya dalam Forum Konsultasi Publik (FKP) RSJ Sambang Lihum, Sabtu (18/05).
Forum itu merupakan wujud dari amanat UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Permen PAN RB Nomor 17 Tahun 2017 dan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2013.
Dijelaskan Acil Odah, stigma itu penting untuk dihilangkan karena mereka yang memiliki masalah kejiwaan juga memiliki hak yang sama untuk menjalani kehidupan.
“Kita perlu mendukung mereka, jangan sampai stigma itu terus melekat kepada mereka, ini akan mempersulit kehidupan maupun penyembuhan,” sampainya.
Selain itu, Ia juga terus mendorong agar Kalsel bebas dari pasung.
Mereka yang memiliki masalah kejiwaan diyakini pasti ada sebabnya, maka dari itu harus ditangani dengan baik dan tepat.
Acil Odah berharap, melalui Forum Konsultasi Publik, pihak terkait dapat berpartisipasi aktif sehingga bersama-sama mewujudkan layanan yang prima bagi masyarakat.
“Jadi, forum ini merupakan wahana bagi kita semua, untuk menerima masukan, saran, sehingga kita dapat melakukan evaluasi maupun perencanaan program yang lebih baik lagi,” tambahnya.
Sementara Plt. Direktur RSJ Sambang Lihum, dr. Yudi Riswandi Nora, mengatakan untuk mewujudkan Kalsel bebas pasung, pihak sudah memiliki layanan keliling yang disebut Saliling atau Sambang Lihum keliling.
“SALILING adalah layanan unggulan dan bentuk inovasi dari pelayanan RSJ Sambang Lihum, sehingga masyarakat dapat merasakan langsung pelayanan yang kami berikan,” ungkapnya.
Yudi berharap, melalui forum ini juga dapat tercapai kesamaan persepsi, sehingga dapat saling bersinergi dalam memberikan layanan kejiwaan.
“Jadi harapannya, ada saling sinergi antara Pemprov Kalsel dalam hal ini RSJ Sambang Lihum dengan Pemerintah kabupaten/kota,” harapnya.
Lebih lanjut Yudi menyampaikan, pelaksanaan Forum Konsultasi Publik dimaksudkan untuk menjaring aspirasi pemangku kepentingan, dengan tujuan untuk menghimpun aspirasi atau harapan para pemangku kepentingan, termasuk masyarakat, demi terwujudnya peningkatan layanan.(Rny/Adpim/Viz)