Godok Raperda Masyarakat Hukum Adat, FIDN Kalsel Berikan 4 Masukan

Bujino
Rudi ketua Tim tenaga ahli penyusunan Raperda perlindungan budaya dan tanah wilayah masyarakat hukum adat (tengah) dan ketua FIDN Kalsel Bujino A. Salan ( kiri)

JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN Sebelum disusunnya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan Budaya dan Tanah Wilayah Masyarakat Hukum Adat, terlebih dahulu, tenaga ahli penyusunan raperda, Rudi, bersilaturahmi dengan Forum Intelektual Dayak Nasional (FIDN) Kalimantan Selatan (Kalsel), di kantor sekretariat FIDN Kalsel, jalan Jahri Saleh Banjarmasin, untuk meminta masukan dan rekomendasi, terkait materi dan muatan raperda yang akan dibuat.

“Agar nantinya perda yang dihasilkan menjadi perda yang representatif, dan betul-betul dapat memberikan perlindungan hukum terhadap budaya dan tanah wilayah masyarakat hukum adat di Kalsel,” tutur Rudi, yang juga Dosen Fakultas Hukum Universitas Achmad Yani Banjarmasin kepada jurnalkalimantan.com, seusai pertemuan, Sabtu (24/10/2020).

Menurutnya, pertemuan ini sangat luar biasa, karena diterima langsung oleh Ketua FIDN Kalsel, Bujino A.Salan, dan ia berharap, perda ini bisa betul-betul hadir sebagai pemberi solusi, bukan pembuat masalah baru terkait masyarakat hukum adat di Kalsel.

“Intinya agar mereka terlindungi dan mendapatkan perlindungan hukum, khususnya terkait dengan konflik agraria dan sumber daya alam yang ada di Kalsel,” tandas Rudi.

Kemudian, masukan dan rekomendasi yang didapat hari ini, akan langsung disampaikan Rudi kepada Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalsel, melalui Ketua Komisi IV, Lutfi Syaifudin, yang juga sebagai ketua pansus.

“Memang raperda ini sempat terhenti karena adanya pandemi Covid-19, namun sekarang mulai menjadi perhatian lagi, untuk sama-sama segera dilakukan pembahasan materi muatan, terutama bukan hanya menghadirkan satuan kerja perangkat daerah terkait, akan tetapi juga menghadirkan masyarakat hukum adat,” beber Rudi.

Di sisi lain, Bujino A. Salan, mengaku sangat berterima kasih dan mengapresiasi langkah yang sudah dilakukan tim tenaga ahli penyusunan raperda ini, dan pihaknya merasa terhomat dimintai masukan dan pendapat.

Bujino
Pertemuan tim tenaga ahli penyusunan Raperda perlindungan Budaya dan tanah wilayah masyarakat hukum adat dengan ketua FIDN kalsel

“Setelah kita membaca dari rancangan perda ini, memang masih banyak kekurangan yang harus dilengkapi, karena berkaitan dengan kepentingan masyarakat adat,” ungkap Bujino yang juga seorang pengacara terkenal di Banjarmasin.

Menurutnya, kepentingan masyarakat adat yang ada di Kalsel masih simpang siur, karena lembaganya lebih dari satu dan berbeda-beda yang mengaturnya.

“Kita harapkan dengan lahirnya perda ini, akan jadi satu pintu saja, dan perda ini dilaksanakan untuk kepentingan masyarakat,” harap Bujino.

Dirinya melanjutkan, masukan pertama yang pihaknya berikan, adalah berkaitan dengan landasan hukumnya, yang diminta mengacu kepada peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 18 tahun 2018 tentang lembaga adat desa dan sebagainya.

“Mudah-mudahan nanti perangkat desa atau perangkat adatnya bisa bergabung di sana dan diatur dalam perda tersebut,” harap Bujino.

Kemudian yang kedua, pihaknya meminta diperjelas lagi tentang apa saja hak-hak masyarakat adat, khususnya yang berkaitan dengan konflik agraria.

“Karena selama ini di masyarakat adat ini selalu dikriminalisasi, karena tidak ada perlindungan terhadap masyarakat adat, baik itu tentang hak milik tata adatnya, tentang hutan adat, hak wilayahnya dan sebagainya,” imbuh Bujino.

Selanjutnya, masukan yang ketiga, berkaitan dengan kearifan lokal, karena kearifan lokal di setiap daerah berbeda beda, seperti di Kalsel, yang masyarakat adat dayaknya menganut tradisi berladang atau bertani, dan di dalam tradisi tersebut, ada kebiasaan membakar ladang (bukan bakar hutan).

“Dalam kearifan lokal, ini bisa menjadi masukan dalam program ini, bahwasanya diberikan izin untuk bakar ladangnya dengan batasan luasan tertentu,” harap Bujino

Bujino juga mengusulkan, raperda ini bisa membantu pelestarian seni dan budaya masyarakat adat, agar bisa terus bertahan dan dikenal generasi muda secara berkelanjutan.

“Mudah-mudahan dalam perda ini semua bisa terakomodir,” pungkas Bujino.

Editor : Ahmad MT