JURNALKALIMANTAN.COM, JAKARTA – Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atas kasus dugaan suap dan gratifikasi. Kasus itu diawali dengan operasi tangkap tangan yang dilakukan tim KPK pada Ahad (6/10/2024) lalu.
Menurut Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (8/10) petang, ditetapkannya status tersebut atas ditemukannya bukti permulaan yang cukup, terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya di Provinsi Kalimantan Selatan tahun 2024–2025.
“Dan setuju untuk dinaikkan ke tahapan penyidikan terhadap SHB (Gubernur Kalimantan Selatan, red),” tuturnya dilansir pada laman CCN Indonesia.
Ia disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Saat jumpa pers, yang bersangkutan belum terlihat, KPK menyatakan masih terus melakukan pengejaran.
“Sampai dengan saat ini, penyidik masih terus berupaya mengamankan pihak-pihak lain yang bertanggung jawab terhadap peristiwa pidana ini,” kata Ghufron.
Selain Sahbirin Noor, KPK juga menetapkan enam orang lainnya sebagai tersangka. Dua di antaranya ialah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kalsel Ahmad Solhan, dan Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Yulianti Erlynah.
Lembaga antirasuah menangkap total enam orang dalam OTT di Kalsel. Mereka terdiri dari empat orang penyelenggara negara dan dua orang pihak swasta.
Tim penindakan KPK mengamankan barang bukti awal berupa uang lebih dari Rp10 miliar. Kasus yang sedang diusut tersebut berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa.
(Tim/Ahmad M)