JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Selatan, Hormansyah, meminta Pemerintah Kabupaten Kota agar tidak seenaknya melarang pedagang lintas kabupaten untuk berjualan ke wilayah tetangga.
Hal tersebut diungkapkannya, karena adanya keluhan para pedagang keliling yang berasal dari Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), yang tidak bisa lagi masuk ke Kabupaten Tabalong dan Hulu Sungai Tengah (HST).
“Jika ketentuan proteksi ini terus diberlakukan, maka bakal berdampak negatif bagi perekonomian masyarakat setempat, karena seperti diketahui, mata pencaharian mereka selain bertani, adalah juga berdagang,” urai wakil rakyat dari daerah pemilihan HSU, Balangan dan Tabalong tersebut.
Tidak hanya itu, jika pelarangan melalui surat keputusan Bupati itu tidak dicarikan solusinya, maka Hormansyah khawatir bisa memunculkan aksi balas-balasan.
“Semisal Kabupaten HSU juga menutup pintu bagi masyarakat luar atau tetangganya untuk berdagang di wilayahnya, sehingga bisa menyulitkan masyarakat semuanya,” tambah Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa tersebut.
Untuk itulah, Ia meminta Bupati Tabalong atau HST, bisa meninjau kembali pelarangan bagi pedagang keliling dari HSU untuk berjualan.
Hormansyah juga menghimbau para pedagang untuk melaksanakan protokol kesehatan dalam beraktivitas ditengah pandemi Covid-19.
“Seperti mencuci tangan sesering mungkin dengan sabun, memakai masker, jaga jarak dan menghindari kerumunan massa”, jelas Hormansyah.
Selain itu, ia juga meminta Pemerintah Daerah untuk memprogamkan rapid tes bagi masyarakat, termasuk pedagang keliling dari luar daerah. Jika ada yang reaktif, bisa diambil kebijakan sesuai ketentuan.
“Dengan begitu, upaya untuk menggerakan roda prekonomian dapat berjalan, meski dengan kehati-hatian, namun tetap sesuai aturan,” pungkasnya.
Editor : Ahmad MT