JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Penjabat Sementara (Pjs) Wali Kota Banjarbaru Nurliani Dardie, mengimbau seluruh aparatur sipil negara di lingkup pemerintahannya untuk menunjukkan netralitas selama pelaksanaan pilkada. Karena menurutnya, netralitas ASN masih menjadi isu hangat kerawanan potensi konflik Pilkada 2024 di Ibu Kota Provinsi Kalimantan Selatan tersebut.
“Jangan memihak atau menunjukkan dukungan kepada salah satu pasangan calon, bersikaplah netral, kita tidak menginginkan mereka bersikap, bertindak, dan berkeputusan menguntungkan atau merugikan salah satu paslon,” ungkapnya kepada jurnalkalimantantan.com, Jumat (4/10).
Pjs Wali Kota juga mengingatkan untuk tidak memasang foto bersama salah satu paslon, mengomentari di akun media sosial paslon, dan mendukung program paslon.
“Sebab, hal itu bisa saja menunjukkan asumsi keberpihakan kepada salah satu calon,” kata Nurliani.
Ia meminta sikap netralitas ini juga harus dilakukan para tenaga honorer. Bahkan Pjs Wali Kota mengingatkan sanksi yang dapat dijatuhkan, dari sanksi kode etik hingga pidana. Sanksi tersebut termuat dalam UU Nomor 10 Tahun 2016
“Barang siapa yang melanggar Pasal 71 sesuai dengan Pasal 188 itu akan dikenakan tindak pidana paling sedikit 1 bulan sampai 6 bulan. Kita tentunya menginginkan pelaksanaan Pilkda 2024 ini berjalan lancar di Banjarbaru,” pungkas Nurliani.
(Tul/Achmad M)