Jelang Tutup Buku, Para Kepala Daerah Diminta Patuhi Rasionalisasi Anggaran

Pemerhati Kebijakan Publik Kalsel
DR. H. Akhmad Murjani, MKes.SH.MH, Pemerhati Kebijakan Publik

JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN Pemerhati kebijakan publik, Dr. A. Murjani mengingatkan, bahwa tinggal menghitung hari, sudah memasuki Desember 2020. Di masa ini, aktivitas pemerintahan disibukkan dengan pertanggungjawaban keuangan (tutup buku). Apalagi situasi pandemi Covid-19 yang turut melanda Indonesia, telah berdampak pada aspek kehidupan manusia, termasuk ekonomi, sampai-sampai dikeluarkannya Surat Keputusan Bersama Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri, yang ditujukan kepada seluruh kepala daerah, untuk menghemat anggaran (rasionalisasi).

“Artinya, rasionalisasi ini betul-betul harus dilaksanakan, dan akan terevaluasi di saat hasil audit internal/eksternal pada tutup buku akhir tahun 2020,” ungkap Dr. A. Murjani kepada jurnalkalimantan.com melalui siaran persnya, Selasa (24/11/2020).

Untuk itu, ia mengajak seluruh pihak terkait, agar serius melakukan rasionalisasi anggaran, dengan tidak menghambur-hamburkan uang rakyat.

“Misalnya melakukan perjalanan dinas ke Pulau Jawa, atau ke provinsi lainnya. Ini salah satu contoh yang seharusnya tidak perlu dilakukan oleh aparatur pemerintahan,” tegasnya.

Oleh karena itu, ia meminta peran para kepala daerah, sekaligus sekretaris daerah, agar betul-betul mengawasi hingga membuat regulasi terkait.

“Termasuk melakukan filter seluruh kegiatan-kegiatan kedinasan, baik yang strategis atau tidak, mana yang boleh dan mana yang ditunda, atau bahkan penegasan pelarangan, dengan memperhatikan aspek-aspek rasionalisasi anggaran di situasi pandemi,” tutur Dr. A. Murjani.

Apabila para kepala daerah benar-benar telah mengawasi, lanjut Dr. A. Murjani, hasilnya bisa terlihat saat tutup buku nanti, tentang berapa banyak defisit atau sisa lebih pembiayaan anggaran.

“Masih ada kesempatan waktu satu bulan lebih ini. Janganlah mencari-cari strategi untuk bisa menghabiskan anggaran. Di sini peran Badan Keuangan Daerah untuk dapat memanajemen sisa keuangan daerah nantinya. Artinya, pemerintahan di daerah sudah menjalankan kehati- hatian dan amanah dari rasionalisasi anggaran,” jelasnya.

Efisiensi ini tambah Dr. A. Murjani, bisa dilakukan dengan memanfaatkan teknologi, seperti penggunaan aplikasi pertemuan daring, guna menghindari kegiatan-kegiatan yang bisa boros anggaran.

Ia juga mengapresiasi kebijakan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, yang memberikan keringanan kepada masyarakat, terkait pembebasan denda pajak kendaraan bermotor di saat pandemi.

Editor : Ahmad MT