JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.02/I/2875/2020 yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, ditetapkan tarif uji cepat Covid-19 tidak boleh lebih dari Rp150 ribu.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin, Machli Riyadi, saat ditanya terkait isu yang beredar, tentang adanya dugaan sebuah fasilitas kesehatan atau klinik di Kota Seribu Sungai, menarik biaya uji cepat diatas tarif yang ditentukan, menyatakan, perlunya kontrol sosial masyarakat untuk melaporkan hal tersebut, agar dapat ditidaklanjuti pihaknya.
“Laporkan ke kami, dan saya sudah berkomitmen, kita akan panggil pengelola laboratoriumnya, Rp150.000,00 harga maksimal,” tegasnya kepada para awak media, saat ditemui di Balai Kota Banjarmasin, Jumat (02/10/2020).
Jika ada laporan masyarakat dan terbukti kebenarannya, pihaknya akan menegur secara lisan dan tertulis terlebih dahulu. Ketika hal tersebut terulang, pihaknya akan mencabut izin klinik tersebut.
“Tegas, kalau tidak dihiraukan akan dicabut izinnya,” tambah machli, yang juga juru bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota banjarmasin.
Seperti diketahui, uji cepat Covid-19 merupakan salah satu cara pemerintah untuk menekan penyebaran wabah virus corona yang masih melanda negeri, termasuk di Kota Banjarmasin.
Editor : Ahmad MTh