JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN -Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Kalimantan Selatan melakukan Promosi dan Diseminasi Kekayaan Intelektual Hak Cipta, sebagai komitmen menggalakkan perlindungan hukum atas kepemilikan karya intelektual.
Kegiatan yang diikuti para pegiat kekayaan intelektual di Banua ini, digelar secara luring dan daring, mengangkat tema Aspek Hukum dan Proses Administrasif dalam Pendaftaran Hak Cipta, Melalui Sistem Persetujuan Otomatis Pencatatan Hak Cipta (POP HC).
Kepala Kanwil Kemenkumham Kalsel Lilik Sujandi menyampaikan, perlindungan Kekayaan Intelektual (KI) sudah menjadi bagian penting dalam pembangunan nasional, dan berkontribusi signifikan bagi perkembangan perekonomian, sehingga telah menjadi program prioritas pihaknya untuk terus memasyarakatkan dan melindungi pentingnya KI.
“Sebanyak 83.076 ciptaan di tahun 2021 yang sudah kita catatkan perlindungan kekayaan intelektualnya dan sebanyak 62% dari pencatatan ciptaan tersebut adalah jenis karya tulis,” ungkapnya dalam sambutan pembukaan kegiatan, di salah satu hotel berbintang di Banjarmasin, Selasa (19/04/2022).
Hal itu menurutnya, menunjukkan minat dan kreativitas masyarakat Kalimantan Selatan dalam menghasilkan karya tulis begitu tinggi, khususnya dari kalangan akademisi.
“Hal itulah yang terus kami dorong untuk terus ditingkatkan, baik bersifat komunal dan personal, untuk peningkatan basis pengembangan ekonomi kreatif di Banua, baik itu dari sisi produk hingga merek,” tambahnya.
Apalagi saat ini, pendaftaran hak cipta juga telah dimudahkan dengan sistem POP HC, dengan mengunjungi situs web hakcipta.dgip.go.id
“Sehingga melalui pendaftaran dengan regulasi yang lebih mudah ini, dan pendampingan terkait hak ekonomi misalnya, maka bisa mendapat royalti dan melindungi dari penjiplakan ataupun lainnya,” pungkas Kakanwil usai kegiatan.
Acara ini menghadirkan narasumber berkompeten, yaitu Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Ditjen Kekayaan Intelektual Anggoro Dasananto, serta Komisioner Bidang Hukum dan Litigasi Lembaga Menajemen Kolektif Nasional Marulam J. Hutauruk dan Rien Uthami Dewi, yang mengupas terkait aspek hukum dan proses administrasi dalam pendaftaran hak cipta melalui POP HC
Kegiatan ini juga dihadiri Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, dan Pejabat Pengawas di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan.
Editor : Achmad MT