JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Selatan menggelar Diseminasi Layanan Fidusia, agar semakin dikenal masyarakat.
Kegiatan dimulai dengan laporan dari Ketua Panitia Pelaksana Riswandi, yang juga menjabat sebagai Kepala Bidang Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham Kalsel.
Ia menyampaikan, bahwa pertemuan ini juga bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan tentang jaminan fidusia, serta mengatasi penurunan pendapatan negara bukan pajak dari jaminan fidusia yang terjadi dari tahun 2022 ke tahun 2023 sebesar 0,2%.
Sementara itu Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumaham Kalsel Ramlan Harun menyampaikan, Kemenkumham telah mendorong perbaikan regulasi terkait jaminan fidusia. Pada kesempatan ini, ia juga menginformasikan tentang berbagai kebijakan terbaru.
“Kegiatan ini juga mengakomodir rencana aksi untuk pemutakhiran data fidusia dalam bentuk laporan penyebaran informasi terkait pendaftaran dan penghapusan jaminan fidusia,” tuturnya, yang juga mewakili Kepala Kantor Wilayah dalam sambutannya, pada salah satu hotel di Banjarmasin, Selasa (26/3/24).
Forum ini menjadi sesi diskusi dan tempat untuk berbagi wawasan mengenai permasalahan terkait fidusia yang ada di masyarakat, khususnya di Provinsi Kalimantan Selatan.
“Diharapkan kegiatan ini dapat membantu dalam meminimalisir permasalahan hukum di bidang fidusia,” tambahnya.
Diseminasi dilanjutkan pemaparan materi yang dipandu oleh Iwan Budiman, selaku Notaris Kota Banjarbaru.
Narasumber yang dihadirkan antara lain Afri Leonardo selaku perwakilan dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham RI, yang menyampaikan materi terkait “Urgensi Pemberitahuan Penghapusan Jaminan Fidusia oleh Penerima Fidusia, Kuasa, atau Wakilnya”.
Selain itu, ada perwakilan dari Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan AKP M. Faisal Lubis, yang menyampaikan materi “Tindak Pidana dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dalam Rangka Penegakkan Hukum Jaminan Fidusia”. Dilanjutkan perwakilan Notaris Nur Alia yang menyampaikan materi terkait “Peran Notaris dalam Pendaftaran, Perubahan, dan Penghapusan Jaminan Fidusia”.
Kegiatan ini berjalan lancar dengan partisipasi penuh dari para peserta, yang sebagian besar merupakan mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di Kalimantan Selatan, termasuk dari Asosiasi Perusahaan Pembiayaan. (Ih/Achmad MT)