JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Keberadaan Omnibus Law Undang-undang (UU) Cipta Kerja, dinilai merugikan daerah, karena banyaknya kewenangan yang ditarik ke pemerintah pusat.
“Ini yang sebenarnya harus dicermati dan diperjuangkan, bukan hanya sekedar ketenagakerjaan,” ujar Ketua Jaringan Demokrasi Indonesia (Jadi) Kalimantan Selatan (Kalsel), Samahuddin Muharram, usai rapat dengar pendapat terkait UU Cipta Kerja, di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalsel, kemarin.
Apalagi menurutnya, aturan untuk mengajukan perubahan sangat sempit, mengingat UU ini sudah disahkan, sehingga memerlukan kerjasama semua pihak untuk menolak poin-poin yang merugikan tersebut.
“Daripada turun ke jalan berdemontrasi, lebih baik membicarakan bersama seperti yang digagas DPRD Kalsel, untuk koordinasi dan harmonisasi penyampaian aspirasi masyarakat,” jelasnya.
Samahuddin menambahkan, klaster tenaga kerja yang menimbulkan kegaduhan dan aksi demontrasi di seluruh Indonesia, hanya sebagian kecil dari yang diatur Omnibus Law tersebut.
Misalnya klaster yang berhubungan dengan otonomi daerah, khususnya pelayanan perizinan yang kini ditarik ke pusat, seperti izin pertambangan, perkebunan, termasuk izin galian C.
“Pelayanan perizinan dilimpahkan ke pusat dengan alasan memperkuat investor masuk ke daerah. Ini jelas bertentangan dengan semangat otonomi daerah,” tegasnya.
Hal inilah yang menurutnya harus diperjuangkan bersama, agar bisa mengembalikan kewenangan daerah, sesuai dengan semangat otonomi daerah.
Editor : Ahmad MT