JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Selatan (Kalsel), Imam Suprastowo mengatakan, bahwa aset merupakan permasalahan yang selalu ada dalam setiap kali menerima opini dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia.
“Seharusnya kita fokus ke penilaian BPK RI yang tertuju pada aset, karena kalau asetnya beres, maka administrasi keuangan dianggap tertib dan beres,” ujar Imam, usai rapat paripurna (09/07/2020), di gedung dewan.
Untuk itu ia meminta Pemerintah Provinsi Kalsel serius menangani persoalan ini, agar jangan sampai dikuasai pihak ketiga, atau Aparatur Sipil negara (ASN) yang pensiun dan lainnya.
Karena menurut info yang diterima Anggota Dewan dari fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ini, terdapat rumah dan mobil dinas yang ditempati serta masih dipakai oleh ASN yang sudah pensiun.
“Pemprov Kalsel kedepannya harus menertibkan aset yang selama ini menjadi catatan di setiap kali menerima opini wajar tanpa pengecualian dari BPK RI,” ujar wakil rakyat dari daerah pemilihan Kota Banjarbaru dan Kabupaten Tanahlaut tersebut.
Editor: Ahmad MT