KPU Banjarmasin Minta Semua Tim Pemenangan Patuhi Aturan

Jumlah TPS PSU Banjarmasin

JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Wali Kota (Pilwali) dan Wakil Wali Kota Banjarmasin, dipastikan tidak ada tahapan kampanye, sesuai Pasal 71 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 18 Tahun 2020.

“Jadi, memang tidak ada lagi tahapan kampanye dalam PSU. Kalau nanti ada indikasi pelanggaran, Badan Pengawas Pemilu yang mempunyai ranah untuk memproses,” ungkap Komisioner KPU Kota Banjarmasin, Taufiqqurakhman, saat ditemui di lobi balai kota, Selasa (30/03/2021).

Penerimaan PPK PPS Banjarmasin
Komisioner KPU Banjarmasin, Taufiqurrakhman

Dijadwalkan, PSU akan dilangsungkan pada 28 April 2021 di tiga kelurahan, yakni Mantuil, Murung Raya, dan Basirih Selatan.

Baca Juga : Pendaftaran PPK Sudah Dibuka, KPU Bjm Memulai Tahapan PSU

Seperti diketahui, terdapat empat pasangan calon (paslon) di pilwali ini, yakni Haris Makkie-Ilham Nor (01), H. Ibnu Sina-Arifin Noor (02), Khairul Saleh-Habib Ali (03), dan Hj. Ananda-Mushaffa Zakir (04).

Para tim pemenangan juga telah diberikan surat edaran oleh KPU, yang memberitahukan tidak ada tahapan untuk berkampanye.

“Hari Senin kemarin kita sudah bersurat kepada tim pasangan masing-masing agar mematuhi aturan,” tegas taufik.

Adapun jumlah suara yang akan diperebutkan berdasarkan daftar pemilih tetap di tiga kelurahan tersebut, sebanyak 29.056 suara di 80 Tempat Pemungutan Suara.

Pada pemungutan suara sebelumnya, KPU Kota Banjarmasin telah menetapkan paslon petahana (H. Ibnu Sina-H. Arifin Noor) sebagai peraih suara terbanyak, mencapai 90.980 suara. Disusul Ananda-Mushaffa Zakir dengan raihan 74.154 suara, dan urutan ketiga Abdul Haris Makkie-Ilham Nor dengan 36.238 suara, terakhir Khairul Saleh-Habib Ali meraih 31.334 suara. Namun, sebagiannya dianulir, untuk diadakan PSU, berdasarkan putusan Mahkamah Kunstitusi (MK), atas gugatan paslon Ananda-Musafa.

Editor : Ahmad MT