Lima Ribu Lebih Situs Judi Online Diblokir, Ini Kata Bareskrim

Lima Ribu Lebih Situs Judi Online Diblokir
Ilustrasi mesin judi slot ( Dana.S/Shutterstock)

JURNALKALIMANTAN.COM,JAKARTA – Bareskrim Polri telah mengajukan pemblokiran 52.151 situs dan konten terkait judi online kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Langkah itu dinikai merupakan upaya preventif dalam memberantas praktik perjudian daring yang tengah menjadi fokus penegakan hukum.

“Penindakan ini merupakan tindak lanjut arahan dari Presiden Joko Widodo dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo,” ungkap Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji, dikutip pada laman resmi Humas Polri, Kamis (10/10/2024).

Sejak Juni 2024, Bareskrim Polri telah mengungkap 198 kasus judi online dan menangkap 247 tersangka.

Barang bukti yang disita meliputi 265 unit handphone, 542 unit laptop, 273 rekening, 30 akun judi daring, 1 unit mobil, 1 unit motor, 1.051 kartu ATM, dan uang senilai Rp6,1 miliar dari rekening yang diblokir.

“Polri berkomitmen untuk terus menindak tegas praktik judi online melalui pendekatan preemptif, preventif, dan penegakan hukum” tegas Himawan.

Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara pencegahan dini, tindakan tegas di lapangan, dan koordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan untuk memberantas judi online yang merusak tatanan sosial dan ekonomi masyarakat.

(Humas Polri/ Ih)