Lonjakan Tajam Angka Perceraian di Banjarmasin Usai Berakhirnya PSBB

Hj. Murniati SH, Panitera muda hukum pengadilan agama kelas 1 A Banjarmasin.

JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN Berdasarkan data Pengadilan Agama (PA) Kelas 1A Banjarmasin, perkara gugatan perceraian melonjak drastis usai pembatasan sosial berskala besar (PSBB) 

Pada bulan April, saat PSBB berlangsung, PA Banjarmasin hanya menerima 9 kasus cerai talak dan 24 cerai gugat, dan di Mei hanya 2 kasus cerai talak dan 4 cerai gugat. Angka tersebut naik tajam setelah berakhirnya PSBB di bulan Juni, dengan gugatan cerai talak berada di 50 kasus dan cerai gugat 146 kasus.

Selain dikarenakan PSBB, hal tersebut juga akibat pembatasan pelayanan di Pengadilan Agama, dan banyak yang memilih menunda gugatannya. 

“Setelah PSBB berakhir di sekitar bulan Juni, warga yang tadinya menunda memasukan perkaranya di Pengadilan Agama, akhirnya melonjak usai PSBB tidak ada lagi. Yang tadinya kita cuman menerima 9 dan 2 perkara di bulan April dan Mei, berubah signifikan di bulan Juni, dengan menerima hingga 50 perkara cerai talak, dan cerai gugatnya ada 146 perkara,” urai Hj. Murniati, SH., Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Kelas 1A Banjarmasin, Senin (20/07/2020), saat ditemui Jurnal Kalimantan di ruang kerjanya di Jalan Jenderal Gatot Subroto.

Adapun total gugatan perceraian hingga bulan Juni kemarin, ada 715 perkara, lebih sedikit dibandingkan tahun 2019, yang mencapai 785 perkara.

Terkait faktor penyebabnya, masih didominasi masalah ekonomi, yang disusul perselisihan dan pertengkaran terus menerus.

Di masa pandemi ini, pihak Pengadilan Agama juga menerapkan protokol kesehatan, dengan mengatur jam layanan hingga ada pelayanan secara daring, yang dapat diakses melalui gawai. 

Editor : Ahmad MT