JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kalimantan Selatan (Kalsel) 2020 terus berjalan tahap demi tahap, yang sekarang sedang persiapan memasuki tahap pendaftaran para kandidat.
Adapun yang masih menjadi hambatan, adalah terkait peraturan kesehatan, mengingat wilayah Kalsel masih terjadi pandemi Covid- 19.
“Pasangan calon kepala daerah diharuskan melakukan tes kesehatan, salah satunya pemeriksaan Covid-19, seperti uji cepat hingga uji usap,” jelas Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalsel, Sarmuji, Rabu (26/08/2020), usai audiensi dengan Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalsel.
Setelah lolos tes Covid-19, barulah para calon mengikuti tes kesehatan lainnya, sesuai dengan tahapan yang telah dipersiapkan di rumah sakit yang direkomendasikan.
“Akan tetapi jika positif, yang bersangkutan wajib melakukan karantina selama 14 hari,” tambahnya.
Untuk itulah pihak KPU Kalsel melakukan pertemuan ini, dan meminta DPRD Kalsel menyampaikan persoalan tersebut ke KPU Republik Indonesia di Jakarta.
Editor : Ahmad MT