Mengover Kredit Ilegal Pikap Suzuki Carry, Kakak Beradik asal Batola Ini Dipenjara

Suasana sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi

JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Kakak beradik dari Kabupaten Barito Kuala Provinsi Kalimantan Selatan, yang berinisial AA dan S harus mendekam di balik jeruji besi.

Pasalnya, keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan penggelapan terhadap sebuah objek jaminan fidusia berupa satu unit mobil pikap jenis Suzuki Carry.

Keduanya divonis bersalah oleh Majelis Hakim dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan pada Kamis (16/11/2023), di Pengadilan Negeri Banjarmasin.

Dalam putusannya yang juga bisa ditampilkan di situs web resmi www.sipp.pn-banjarmasin.go.id, keduanya dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana turut serta mengalihkan benda yang menjadi obyek jaminan fidusia yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima fidusia.

“Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa. Oleh karena itu, dengan pidana penjara masing-masing selama 10 bulan, dan pidana denda masing-masing sebesar Rp10 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama 1 bulan,” bunyi amar putusan tersebut.

Perkara ini bermula dari terdakwa I yakni AA selaku debitur melakukan kesepakatan untuk kredit satu unit pikap dengan PT Suzuki Finance Indonesia Cabang Banjarmasin (selaku penerima Fidusia) pada Februari 2022.

Setelah sempat berjalan selama empat bulan, angsuran pun macet. Hingga kemudian dilakukan penagihan dan diketahui bahwa unit pikap digunakan oleh Terdakwa II yakni S.

Kemudian oleh S, pikap tersebut diover kredit sekitar Rp15 juta kepada seseorang bernama Ridha Ansyari, dan tanpa diketahui oleh penerima fidusia, hingga mobil pikap pun tidak diketahui lagi rimbanya. Sementara kewajiban berupa angsuran tidak ada yang bertanggung jawab.

Akibatnya penerima fidusia atau PT Suzuki Finance Indonesia Cabang Banjarmasin pun mengalami kerugian sekitar Rp190 juta.

Kemudian perkara ini pun dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalsel, kemudian keduanya dijadikan tersangka dan berkasnya dinyatakan lengkap atau P21 dan menjalani persidangan hingga akhirnya divonis bersalah.

“Karena terdakwa mengatasnamakan dan juga melakukan over kredit tanpa memberitahukan atau tanpa persetujuan dari perusahaan kami, makanya kami melaporkan ke kepolisian,” ujar Theo Taruli Sihotang, selaku Remidial dan Recovery Head PT Suzuki Finance Indonesia Cabang Banjarmasin.

Adanya putusan ini lanjut Theo, setidaknya bisa menjadi pembelajaran kepada masyarakat maupun calon debitur agar tidak melakukan over kredit secara ilegal.

“Kalau memang tidak sanggup membayar angsuran, bisa dilakukan over kredit, tapi secara resmi, yaitu dengan memberikan pemberitahuan kepada perusahaan leasingnya terlebih dahulu. Apalagi sudah ada UU RI No 41 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia,” katanya, Kamis (23/11/2023).

Teo pun mengingatkan masyarakat maupun juga calon debitur agar tidak mudah mengatasnamakan dirinya untuk melakukan kredit mobil dan sejenisnya. Meskipun diiming-imingi dengan sejumlah uang.

“Karena ketika dilakukan over kredit secara tidak resmi, kemudian mobilnya hilang, maka yang akan dikejar atas nama debiturnya. Dan ini ada konsekuensi hukumnya juga,” tegasnya.

Tak kalah penting, Theo juga menerangkan, pihaknya pun tak akan segan-segan melakukan upaya hukum yang sama apabila menemukan kasus serupa pada debitur PT Suzuki Finance Indonesia Cabang Banjarmasin.

“Memang ini baru pertama kalinya yang sampai ke pengadilan dan dinyatakan bersalah. Ke depannya kalau ada lagi, tentu kami akan menempuh jalur hukum lagi,” pungkasnya.