Merugi Hingga Rp1,3 M, Masyarakat Desa Sepakat Laporkan Oknum Aparat Desa Sela Selilau

Hotman Naek Simangunsong, SH dari kantor Advokat Bujino .A.Salan & Rekan, Kuasa hukum warga desa sepakat kecamatan mantewe Kab Tanbu

Merugi Hingga Rp1,3 M, Masyarakat Desa Sepakat Laporkan Oknum Aparat Desa Sela Selilau

JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Kantor Advokat Bujino A. Salan dan Rekan di Banjarmasin, melalui Hotman Naek Simangunsong, S.H. mengatakan, awal bulan kemarin pihaknya diminta bantuan masyarakat Desa Sepakat, Kecamatan Mantewe, Kabupaten Tanah Bumbu, berkaitan dugaan pencaplokan dan  perusakan lahan dan kebun mereka. 

“Kemudian kami mengakomodir permasalahan tersebut, dengan membuat laporan ke Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Selatan (Kalsel), yang diduga dilakukan oknum aparat  Desa Sela Selilau, Kecamatan Karang Bintang,” jelas Hotman.

Lebih jauh ia menceritakan kronologisnya, yang berawal dari masalah tapal batas. Padahal tegasnya, permasalahan ini sudah diselesaikan oleh Surat Keputusan (SK) Bupati tahun 2013, lewat pengaturan titik koordinat masing-masing lahan.

“Namun dalam praktiknya, sekitar awal Maret 2020 kemarin, oknum tersebut melakukan tindakan kesewenangan dengan perusakan, membuat parit, menggali lahan, kemudian mengahalangi-halangi masyarakat Desa sepakat untuk melakukan panen di kebun sawit dan karet mereka,” urai Hotman menyayangkan.

Parahnya tambah Hotman, ada 50—70 lahan warga yang diduga dirusak, lewat penggalian sepanjang 2 kilometer, dengan lebar 2 meter.

“Nah, akibat perusakan, ditambah tidak bisa panen, masyarakat alami kerugian, yang akumulasinya bisa mencapai Rp1,3 miliar,” jelas Hotman.

Penghalangan ini tambah Hotman, berupa dibuatnya portal di perbatasan antar 2 desa tersebut, sehingga sampai sekarang, warga tidak bisa memasuki lahan mereka.

“Kami berharap, setelah pelaporan ini, ada tahapan-tahapan yang dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalsel, seperti pemeriksaan saksi pelapor, saksi korban, agar masyarakat jangan semakin merugi,” harap Hotman.

Pelaporan ini dimasukkan Hotman ke dalam dugaan pelanggaran pidana pasal 406 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), tentang perusakan barang milik orang lain, yang dijunctokan ke pasal 170 KUHP.

“Karena diduga dilakukan bersama-sama,” pungkas Hotman.

Editor : Ahmad MT