Pansus III DPRD Kalsel Pertajam Raperda Jasa lingkungan ke Balikpapan

Dprd kalsel kunker ke balikpapan
Suasana Kunker Pansus III Ke Pusat Pengendalian Pembangunan Ekoregion Kalimantan (P3EK), Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan, di Balikpapan, Kalimantan Timur.

JURNALKALIMANTAN.COM, BALIKPAPAN – Guna mempertajam materi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Jasa Lingkungan Hidup, Panitia Khusus (Pansus) III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), berinisiatif melakukan kunjungan kerja ke Pusat Pengendalian Pembangunan Ekoregion Kalimantan (P3EK) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia, di Balikpapan, Kalimantan Timur.

Rombongan Pansus III yang diketuai H. Abidinsyah, bersama anggota dan mitra kerjanya, Dinas Lingkungan Hidup Kalsel, diterima Pelaksana Tugas (Plt) Kepala P3EK, Dzulqurnain Daulay, S.I.P., M.S., di ruang rapat Kantor P3EK, Jumat (11/12/2020).

“Ada banyak pengayaan yang perlu digali lagi dalam Raperda Jasa Lingkungan ini. Kuncinya adalah secara implisit, jasa lingkungan ini harus memberikan manfaat besar untuk kepentingan masyarakat, dan bisa menghasilkan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” ujar H. Abidinsyah di sela pertemuan.

Ke depan, pihaknya akan memasukkan instrumen-instrumen baru, seperti pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), pengelolaan air limbah, dan juga persampahan, ke dalam Raperda Jasa Lingkungan.

Sebelumnya, Plt. Kepala P3EK mengatakan, contoh konkret yang bisa diatur dalam perda terkait jasa lingkungan, antara lain Instalasi pengolahan air limbah (IPAL).

Dirinya menyarankan, agar di kawasan industri hendaknya dibangun IPAL bersama, yang tujuannya untuk pengelolaan kualitas air di lingkungan industri tersebut.

“Jadi aspek lingkungannya dapat, aspek ekonominya juga dapat, dan daerah bisa memetik jasa lingkungannya dengan retribusi,” ujarnya.

Selain itu, mantan Kepala Sub Direktorat Pengendalian B3 KLHK ini menambahkan, industri tambang yang menghasilkan limbah B3 juga dapat dikenakan retribusi jasa lingkungan.

“Intinya, kalau ada perusahaan yang memanfaatkan sumber daya alam yang tidak terbarukan, yang berasal dari muatan lokal, maka daerah berhak memetik retribusi dalam konteks jasa lingkungan,” tandasnya.

Editor : Ahmad MT