Pastikan WNA di Perusahaan Patuhi Aturan, Keimigrasian Kalsel Gelar Operasi Jagrata

Operasi Jagratara
Jajaran Keimigrasian Kalsel saat melakukan operasi Jagatra. (Foto : Kanwil Kemenkumham Kalsel untuk media)

JURNALKALIMANTAN.COM, TANAH BUMBU – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Kalimantan Selatan bersama Kantor Imigrasi Kelas II Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Batulicin, menggelar Operasi Jagratara Tahap III Tahun 2024.

Operasi yang berlangsung selama tiga hari, mulai tanggal 7 hingga 9 Oktober 2024 ini menyasar perusahaan-perusahaan yang mempekerjakan warga negara asing, di antaranya PT Kobex Tractors dan PT Sumber Daya Energi.

Tujuan utama dari operasi ini, adalah untuk memastikan bahwa seluruh WNA yang berada di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II TPI Batulicin tetap mematuhi peraturan keimigrasian. Selain itu, operasi ini juga bertujuan mencegah terjadinya pelanggaran keimigrasian yang dapat merugikan negara dan masyarakat.

Dalam operasi ini, tim gabungan melakukan pemeriksaan terhadap dokumen keimigrasian para pekerja asing, seperti paspor dan izin tinggal. Selain itu, tim juga berkoordinasi dengan pihak perusahaan, untuk memastikan perusahaan bersangkutan telah memenuhi kewajibannya dalam mengelola tenaga kerja asing.

Hasil dari operasi yang dilakukan menunjukkan tidak ditemukan adanya pelanggaran. Namun demikian, Kepala Divisi Keimigrasian Junita Sitorus mengingatkan jajarannya agar tetap waspada, dan memintah pihak perusahaan untuk proaktif dalam mengelola tenaga kerja asing.

“Masalah pekerja asing sangat sensitif, terutama di tahun politik seperti ini. Oleh karena itu, perusahaan harus selalu menjaga hubungan baik dengan masyarakat sekitar dan menghindari terjadinya konflik,” ujarnya.

Pihak perusahaan juga diminta untuk selalu menyampaikan data yang akurat mengenai pekerja asing kepada pihak imigrasi.

“Data yang valid sangat penting untuk keperluan pengawasan dan penegakan hukum,” tambah Junita.

Operasi Jagratara merupakan kegiatan rutin Direktorat Jenderal Imigrasi, untuk memastikan keberadaan orang asing di Indonesia tidak mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. Operasi ini juga bertujuan mencegah terjadinya perdagangan orang dan kejahatan transnasional lainnya yang melibatkan orang asing.

(Ags/Achmad M)