JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembangunan Perkebunan Berkelanjutan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), Akhmad Rozanie Himawan Nugraha mengungkapkan, bahwa pengajuan pencabutan Perda Nomor 2 Tahun 2013, berasal dari Pemerintah Provinsi Kalsel.
“Karena Perda Nomor 2 Tahun 2013 itu sudah lama, jadi kita putuskan untuk lakukan penyempurnaan dengan perda yang baru,” jelasnya.
“Untuk menambah pengetahuan dan masukan terkait Raperda tersebut, pansus berencana melaksanakan kunjungan kerja ke Balikpapan,” sambung Rozanie.
Ia berharap setelah studi komparasi tersebut, bisa menginventarisir kekurangan-kekurangan dari Perda sebelumnya.
Selain Balikpapan, daerah Riau dan Provinsi Kalimantan Tengah juga direncanakan untuk dikunjungi, karena sudah memiliki Perda yang sama.
“Dengan terbentuknya Pansus ini, diharapkan dapat segera menyelesaikan Perda yang diinginkan sebelum target yang telah di tetapkan,” pungkasnya.
Editor : Ahmad MT