Perpanjangan Razia Masker Masih Menunggu Hasil Evaluasi

Ilustrasi | Salah seorang warga mendapat sanksi sosial karena tidak menjalankan protokol kesehatan

JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN Pemerintah Kota Banjarmasin telah menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 68 Tahun 2020, sejak akhir Agustus lalu, yang mengatur tentang penegakan disiplin protokol kesehatan (prokes) di masa pandemi Covid-19.

Perwali yang sudah diterapkan di awal September kemarin, telah mengatur sanksi berupa teguran, sosial hingga denda administratif, kepada warga yang terjaring razia masker atau operasi yustisi, bersama tim gabungan TNI-Polri serta instansi tetkait.

2 days ago
3 days ago
3 days ago
4 days ago
6 days ago
1 week ago

Pelaksana Tugas Wali Kota Banjarmasin, H. Hermasyah menyatakan, penegakan perwali ini akan berakhir 15 Oktober 2020 dan segera dievaluasi.

“Akan kami rapatkan sebelum 15 Oktober 2020, apakah akan diperpanjang atau disetop. Disegerakan untuk kami koodinasikan dengan pihak terkait,” paparnya saat ditemui para awak media di balai kota, Selasa (13/10/2020) siang.

H. Hermansyah, Pjs Walikota Banjarmasin

Hermansyah menilai, meski saat ini masyarakat sudah disiplin terhadap penerapan prokes, namun perpanjangan penerapan perwali tersebut tetap menjadi salah satu opsi pihaknya.

“Mungkin nanti polanya akan kami rubah, apalagi kesadaran masyarakat kita sudah tinggi. Diharapkan nantinya kesadaran ini benar-banar muncul dari diri sendiri, bukan dipaksa-paksa,” ungkapnya..

Hermansyah menambahkan, opsi perpanjangan penegakan penerapan prokes ini juga akan mempertimbangkan ketersediaan anggaran.

Editor : Ahmad MT