JURNALKALIMANTAN.COM, BARITO KUALA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Barito Kuala (Batola) melaksanakan rapat paripurna, dalam rangka penyampaian keputusan rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tahun Anggaran 2023, di ruang sidang DPRD, Selasa (30/04).
Rapat ini perwujudan dari Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007, yang menyatakan bahwa pada setiap akhir tahun anggaran, bupati selaku kepala daerah wajib menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah kepada pemerintah nasional.
Dalam sambutannya, Penjabat (Pj) Bupati Mujiyat memberikan tanggapan terkait saran dan pendapat, imbauan, maupun kritik konstruktif yang disampaikan DPRD terhadap LKPJ yang disampaikan, sebagai suatu masukan yang sangat berharga dan bermanfaat.
Ia juga memberikan tanggapan terkait persetujuan DPRD terhadap dua rancangan peraturan daerah (raperda) inisiatif DPRD, yaitu yang pertama tentang Kawasan Tanpa Rokok. Menurut Pj Bupati, secara konseptual adanya raperda ini merupakan upaya untuk melindungi masyarakat terutama para perokok pasif, juga untuk mencegah perokok pemula, dan menurunkan angka kesakitan atau kematian akibat asap rokok.
Kedua, Raperda tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Pada dasarnya jelas Mujiyat, pihaknya sangat mengapresiasi adanya raperda ini, mengingat urgensinya yang sangat penting bagi pemerintah dan masyarakat, terutama dalam upaya membangun ketahanan pangan dalam mewujudkan kesejahteraan rakyat.
Kemudian lebih lanjut ia juga menyampaikan terkait Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Batola Tahun 2024—2044.
“Saat ini posisi Batola telah berada pada tahap nomor 2, yaitu telah melaksanakan pengajuan persetujuan substansi pembahasan Raperda RTRW bersama DPRD, dan proses selanjutnya adalah harmonisasi, dan bersepakat melaksanakan proses legislasi dalam rangka percepatan,” ungkap Mujiyat.
Pembahasan lebih lanjut mengenai isi dan ketentuan yang diatur dalam Raperda RTRW akan dibahas panitia khusus.
Rapat ini dihadiri Pimpinan dan Anggota DPRD, Sekretaris Daerah, para Staf Ahli Bupati, para asisten, para kepala satuan kerja perangkat daerah, dan anggota Forum Koordinasi Pimpinan Daerah.
(Win/ham/kominfo).














