Rapat Paripurna DPRD Pulpis Sepakati Perubahan APBD 2023

JURNALKALIMANTAN.COM, PULANG PISAU – Rapat Paripurna ke-8 DPRD Kabupaten Pulang Pisau (Pulpis) Provinsi Kalteng Masa Persidangan ll Tahun Sidang 2023 tentang Kesepakatan Bersama Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan APBD Tahun Anggaran (TA) 2023, berlangsung di Ruang Sidang Paripurna, Jumat (21/7/2023).

Turut hadir para pejabat di lingkup Pemkab Pulpis, tokoh masyarakat, tokoh agama, generasi muda, tokoh perempuan, dan para awak media. Rapat ini dipimpin langsung Ketua DPRD H. Ahmad Rifa’i, didampingi Wakil Ketua I H. Ahmad Fadli Rahman dan Wakil Ketua II Sentot.

7 hours ago
1 day ago
2 days ago
2 days ago
5 days ago
6 days ago

Dalam pidatonya, Bupati Pudjirustaty Narang menyampaikan penghargaan dan terima kasih kepada pimpinan dan segenap anggota DPRD atas kebersamaan yang terus terpelihara dan dilandasi saling pengertian yang positif untuk kepentingan rakyat dan pembangunan daerah.

“Penyusunan rancangan perubahan APBD ini telah disesuaikan dengan arah kebijakan pokok pembangunan daerah menjadi bagian prioritas, yang tertuang dalam Kebijakan Umum Perubahan Anggaran, dan prioritas plafon anggaran sementara,” urainya.

Bupati menjelaskan, raperda ini tersusun pada struktur APBD yang terdiri dari pendapatan, belanja maupun pembiayaan, dalam rangka mengakomodir kepentingan pelayanan terhadap masyarakat, dan dari berbagai catatan pertanyaan serta koreksi oleh pihak DPRD, yang berlangsung transparan dan akuntabel.

“Sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, bahwa Raperda tentang Perubahan APBD ini akan disampaikan kepada Gubernur Kalimantan Tengah untuk dilakukan evaluasi, serta apa yang menjadi catatan-catatan dan rekomendasi dalam evaluasi tersebut dapat dipahami dan ditindaklanjuti untuk penyempurnaan bersama, yang selanjutnya nanti akan mendapatkan persetujuan,” tegasnya.

Bupati juga terus mengingatkan jajarannya agar mengupayakan intensifikasi dan ekstensifikasi seluruh sumber pendapatan, untuk mencapai target yang telah ditetapkan.

“Khusus dalam pengeluaran anggaran belanja, kiranya selalu berpedoman kepada prinsip efektif, efisien, dan ekonomis, serta ketentuan dan peraturan yang berlaku. Jadi, harus disiplin terhadap pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah,” tutupnya.

(Ded)