JURNALKALIMANTAN.COM, BARITO KUALA – DPRD Kabupaten Barito Kuala (Batola) melakukan rapat paripurna dengan agenda menyampaikan laporan hasil pembahasan dua rancangan peraturan daerah (raperda) inisiatif, Kamis (30/11/2023).
“Dua buah raperda inisiatif tersebut merupakan hasil pembahasan dua komisi, yakni gabungan Komisi A dan Komisi B,” ujar Ketua Gabungan Komisi Muhran, S.H.
Dua raperda itu adalah tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan tentang Penyelenggaraan Kepalangmerahan.
“Raperda yang telah diparipurnakan ini diinginkannya dapat difasilitasi Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor,” harapnya.
Dalam penjelasannya pada rapat paripurna, bahwa pemerintah daerah berwenang menetapkan kebijakan daerah mengenai BUMDes dan Badan Usaha Milik Desa Bersama (Bumdesma) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kedudukan BUMDes sebagai badan hukum yang didirikan oleh desa dan/atau bersama antardesa, adalah untuk mengelola usaha, memanfaatkan aset, mengembangkan investasi dan produktivitas, menyediakan jasa pelayanan, dan/atau menyediakan jenis usaha lainnya untuk sebesar-besarnya meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.
Adapun Raperda tentang Penyelenggaraan Kepalangmerahan, diadakan dalam rangka peningkatan pelayanan Palang Merah Indonesia khususnya di Kabupaten Barito Kuala, sehingga diperlukan kebijakan terkait sebagai pedoman.
Penyelenggaraan Kepalangmerahan, urai Muhran, S.H., bertujuan untuk peningkatan peran pemerintah daerah dan PMI dalam kegiatan kepalangmerahan, pembinaan, dan pengawasan penyelenggaraan kepalangmerahan, dan peningkatan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan kepalangmerahan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Saya berharap setelah raperda ini menjadi perda bisa dilaksanakan dengan sebaik-baiknya,” jelasnya.
Dan yang tak kalah penting adalah DPRD bersama pemerintah daerah dapat bersama-sama menyosialisasikan peraturan daerah ini kepada masyarakat.
(Alibana)