Raperda Desa Wisata, Dapat Tarik Dana dari Pemerintah Pusat

Muhammad Syaripuddin, Wakil ketua DPRD Kalsel

JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Pencairan bantuan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan (Kalsel) untuk desa, yang telah diajukan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalsel, ternyata mengalami penundaan hingga tahun depan.

“Sebenarnya kami telah mengajukan anggaran untuk desa di daerah ini, namun anggaran tersebut dialihkan untuk menangani pandemi Covid-19,” ujar Wakil Ketua DPRD Kalsel, Muhammad Syaripuddin, belum lama tadi di ruang kerjanya.

Ke depan, anggaran tersebut dapat dikeluarkan untuk kepentingan desa, terlebih lagi saat ini, DPRD Kalsel sedang menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Desa Wisata.

“Ada beberapa wisata di daerah ini yang perlu dikembangkan. Dengan adanya perda ini nantinya, diharapkan membuat kementerian terkait bisa segera mengucurkan dana desa ke Kalsel,” harapnya.

Raperda Desa Wisata yang sebentar lagi menjadi peraturan daerah, dapat ditindaklanjuti pemerintah daerah dengan mengeluarkan Peraturan Gubernur dan Peraturan Walikota/Bupati.

“Sebenarnya, di setiap daerah di provinsi ini banyak terdapat desa wisata, namun masih menunggu penetapan perda untuk dikembangkan, termasuk perbaikan akses ke kawasan tersebut,” pungkasnya.

Adapun desa wisata yang sudah ditetapkan, di antaranya adalah di Loksado, Desa Tiwingan Baru dan Tiwingan Lama.

Editor : Ahmad MT