JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Panitia khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Angkutan Sungai dan Danau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Selatan (Kalsel), akan konsultasi ke Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Republik Indonesia di Jakarta.
“Setelah konsultasi ke Kemenhub, Pansus akan melakukan finalisasi dengan stake holder terkait,” ujar ketua Pansus, Fahrin Nizar, ketika ditemui di depan ruang Komisi III DPRD Kalsel, Jumat (24/07/2020).
Fahrin menambahkan, bahwa pihaknya akan memperkaya bahan Raperda agar dapat segera diselesaikan dan difinalisasi bulan depan.
“Keberadaan Raperda ini akan menjadi salah satu payung hukum untuk melindungi aset pemerintah, seperti Jembatan Barito dan Jembatan Rumpiang,” harap kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan tersebut.
Adapun latar belakang berdirinya Raperda ini, salah satunya dikarenakan fender Jembatan Rumpiang di Barito Kuala (Batola) yang pernah ditabrak tongkang batubara.
“Meski kondisi jembatan masih aman, akan tetapi kerusakan fender akibat tabrakan tersebut sangatlah mengkhawatirkan,” ujar wakil rakyat dari daerah pemilihan Batola ini.
Editor : Ahmad MT